DPRD Provinsi Sumsel Tetapkan Ketua dan Wakil-Wakil Defenitif

Foto(Ist): Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Anita Noeringhati, bersama tiga wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N. Kiemas, Kartika Sari Desi, dan Muchendi dalam dalam rapat paripurna DPRD Sumsel.
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna I DPRD Provinsi dengan agenda Penetapan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Defenitif dan dilanjutkan dengan pembentukan Fraksi-Fraksi masa jabatan 2019-2024 di ruang rapat Paripurna, Rabu (2/1/219). Rapat paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati, dan dihadiri Sekda Pemprov Sumsel dan tamu undangan.
Dalam pengumuman yang dibacakan oleh sekretaris dewan DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban, untuk ketua DPRD Sumsel akan dijabat oleh Anita Noeringhati dari partai Golkar, Wakil ketua 1 dijabat oleh Giri Ramanda N Kiemas dari partai PDI P, wakil ketua II Kartika Chandra Desi dari partai Gerindra, wakil ketua II Muchendi dari partai Demokrat. Hasil pengumuman ketua dan wakil ketua definitif ini akan ditindak lanjuti oleh sekwan untuk disampaikan ke Gubernur Sumsel.
"Rapat peripurna mengenai pengumuman ketua dan wakil ketua definitif DPRD Sumsel. Nantinya sekwan yang akan membuat surat beserta BAP, dikirim ke gubernur Sumsel untuk disampaikan ke pusat," ungkapnya, Rabu (2/10/2019).
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, setelah surat tersebut masuk ke Gubernur, kemudian Gubernur Sumsel H Herman Deru yang akan menentukan dan menerbitkan pengesahan ketua definitif terpilih, dan akan ditentukan waktu untuk pengambilan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Sumsel masa bakti 2019-2024.
"Mudah-mudahan saja, peresmian dan pelantikan ketua dan wakil ketua definitif DPRD Sumsel periode 2019-2024, berjalan lancar-lancar saja," tutupnya.
Sementara itu, ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati mengatakan, sebelum keputusan rapat paripurna ditandatangani dihadapan rapat paripurna, hasil rapat paripurna hari ini akan dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD tentang penetapan susulan pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi.
"Berdasarkan UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD pasal 325 ayat 1, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi wewenang dan tugas DPRD Provinsi serta hak dan kewajiban anggota dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD Provinsi," ungkapnya.
Sedangkan, berdasarkan pasal 40 ayat 1 peraturan DPRD Provinsi Sumsel nomor 175 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sumsel, calon pimpinan DPRD yang diajukan oleh masing-masing partai politik akan disampaikan pada pimpinan sementara DPRD yang kemudian untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
"Ketentuan itu berdasarkan pasal 119 ayat 1 peraturan DPRD Sumsel nomor 175 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sumsel," jelas politisi partai Golkar ini.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, wakil ketua I Giri Ramanda N Kiemas, wakil ketua II Kartika Chandara Desi dan wakil ketua II Muchendi, Gubernur Sumsel diwakili Sekda Sumsel Nasrun Umar, seluruh anggota DPRD Sumsel defenitif, unsur forkompinda dan tamu undangan lainnya. (Advetorial)
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom
Editor : Muhlis,ST
Tag : DPRD Sumsel