Lentera-PENDIDIKAN.com,PALI-Apes sekali nasib Meriana (35) dan Roni (32) keduanya warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini. Keduanya tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan narkoba diJalan Servo KM 61, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (27/11/2018). Terungkapnya peredaran narkoba dikalangan supir truk batubara berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik pelaku sering terlihat menjual Narkoba kepada sopir sopir Truck batubara yang melintas di Jalan servo.
Atas laporan tersebut petugas melakukan penyamaran untuk melakukan penyelidikan. Setelah petugas pelaku sering bertransaksi narkoba, kemudian Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan dan Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah, bersama anggota Polwan, langsung menuju ke warungnya dan melakukan penangkapan. Dan saat digrebek dan digeledah, ditemukan dua pelaku dan Barang Bukti Narkoba yang disembunyikan di dalam sepatu milik anak pelaku.
Dan ketika cross chek, pelaku Meriana mengakui kepemilikan atas barang haram tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku Roni dan juga ditemukan bungkusan rokok yang isinya lima bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram Sabu-sabu serta sebilah senjata tajam berupa pisau didalam sarung yang digunakan pelaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya yakni tiga bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,55 gram Sabu-sabu, satu bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,11 gram Sabu-sabu, satu bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,10 gram Sabu-sabu, satu buah sekop, satu buah HP Nokia type 105 warna Putih, satu buah timbangan digital warna Silver, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak satu lembar, uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak satu lembar, satu sepatu sebelah kiri merk Pro ATT, dan tiga plastik selip kecil isi 100 lembar. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.