Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah sempat buron sekitar 7 bulan, akhirnya Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku JR (23) warga Desa Sungai Langal, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali yang melakukan pencurian mobil pick-up di kota Palembang, Rabu (15/5/2024).
Pelaku yang sebelumnya merupakan salah satu komplotan pencurian mobil di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Senin (2/10/2023), bersama kedua rekannya yang telah tertangkap yang sedang menjalani proses hukuman untuk kasus lainnya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa kronologi kejadian pencurian mobil pick-up tersebut berawal korban setelah berkumpul bersama warga berniat pulang ke rumah untuk istirahat. Sewaktu ia masuk ke dalam rumah ia masih melihat mobil pick-up warna Putih miliknya terparkir di teras rumahnya. Kemudian, korban diberitahu warga bahwa mobil pick-up miliknya sudah tidak ada dan pintu rumah diikat menggunakan tali, korban segera mengecek kendaraannya. Setelah melakukan pengecekan, ternyata mobil pick-up warna Putih BG 8950 DP sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.
AKP RTM Situmorang menjelaskan setelah itu, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan intensif dengan alat bukti yang mengarah ke pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Kota Palembang, dan hasilnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, lanjut AKP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up warna Putih dan seutas tali plastik warna Kuning. Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.