Curi HP, Upi Mendekam Di Penjara
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Upi Yogindra (23) warga Desa Lubai Persada, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, terpaksa mendekam di penjara karena mencuri Hand Phone (HP) milik Jamari (44) warga Desa Lubai Persada. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, Selasa (12/1/2021).
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2020 sekitar pukul 04.00. Aksi pencurian tersebut diketahui, berawal korban yang sedang tidur didalam rumahnya seperti biasa terbangun sekitar pukul 04.00 karena akan pergi berkebun. Kemudian korban bersiap-siap pergi, dan ketika akan mengambil HP miliknya yang di charger diruang tamu ternyata sudah tidak ada lagi dan melihat dinding rumahnya yang terbuat dari papan kayu telah dirusak dengan cara dicongkel dengan menggunakan kayu. Melihat hal tersebut korbanpun sadar jika HP miliknya telah dicuri orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta dan melaporkanya ke Polsek Rambang Lubai.
Usai menerima laporan tersebut, kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah bersama Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower dan anggotanya langsung melakukan oleh TKP dan penyelidikan tentangg kejadian pencurian tersebut. Setelah sekitar dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya didapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Lubai Persada, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut langsung dilakukan pengintaian dan ternyata pelaku benar sedang berada dirumahnya. Dan tidak menunggu lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dilakukan interogasi awal, dimana pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya yakni satu unit Handphone merek Vivo Y91C warna Biru Hitam, satu buah kotak handphone Vivo Y91C (asli) milik korban, dan satu buah kotak handphone Vivo Y91C ( palsu) milik tersangka. Atas Pencurian dengan Pemberatan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP.
Penulis : Reza Pahlawan
Editor : Muhlis,ST
Tag : Muara Enim