Darurat Narkoba, 359 Ribu Orang Penduduk Sumsel Pengguna Narkoba
Senin, 22 Ags 2022 17:10 | 608
Foto(Yanti): Acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peradaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika dilaksanakan di Hotel Beston, Senin (22/8/2022).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi SH MH mengatakan, untuk di Sumsel angka prevalensi yakni jumlah orang yang memakai narkoba dibandingkan dengan jumlah penduduk persentasenya mencapai 5,5 persen dari jumlah penduduk Sumsel. Dari jumlah penduduk Sumsel 8,6 juta itu prevalensi narkoba mencapai 5,5 persen atau sekitar 359 ribu penduduk Sumsel menggunakan narkoba.
"Itu darurat ya. Harusnya enggak sampai segitu. Makanya kita harus perang bersifat masif bersama-sama melakukan kekuatan yang ada apa yang kita punya kita perang dengan narkoba. Kita harus berani kita jangan kalah dengan pihak-pihak yang sengaja untuk menyebarkan narkoba itu," ujarnya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, penelitian itu berdasarkan hasil penelitian dengan pusat dan penelitian dengan LIPI.
"Kita akan cek kita pakai metode random dan sebagainya. Nanti kita akan melakukan lagi, kita minta lagi untuk mengecek kembali. Mudah-mudahan ada upaya-upaya dari kita ini untuk menurunkan prevalensi narkoba. Tapi itu tidak bisa dari kita sendiri," katanya.
Joko menerangkan, berbagai upaya dilakukan BNNP Sumsel dalam memberantas narkoba.
"Program-program kita diantaranya program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Jadi tinggal komitmen daripada kita dan kepala desa maupun kepala kelurahan itu kita sudah ada. Anggaran bertahap dari kita, untuk saat ini hampir 50-an desa dan kelurahan . Namun ada juga Bupati dan Walikota yang ikut menganggarkan untuk program Bersinar. Contohnya paling banyak di Empat Lawang itu paling banyak, terus di Pagaralam itu hampir semua juga ada dan di OKU Timur yang sudah dianggarkan. Kalau tidak dari dana desa atau APBD itu juga bisa kerjasama dengan semua stakeholder misalnya CSR. Kita kuatkan pembinaan keluarga kita upayakan semaksimal mungkin kita bertekad bersama-sama, terus perang dengan narkoba," paparnya.
"Mari semangat terus menggalakan perang terhadap narkoba. Yang paling utama adalah mengurangi permintaan atau kebutuhan narkoba dengan cara tadi salah satunya adalah rehabilitasi yakni meenyembuhkan melalui rehbilitasi. Mereka harus disembuhkan, karena mereka yang menggunakan narkoba itu akan semakin berat karena dosisnya akan terus bertambah setiap bulan, dan setiap tahunnya," bebernya.
Ketika ditanya balai rahabilitasi, Joko menuturkan, awalnya direncanakan di Pagaralam. Tapi itu dari nol membangunnya. Setelah konsultasi dengan Gubernur disarankanembangun di Teluk Gelam.
"Tempat wisata itu saat ini sementara tidak digunakan dan oleh pemerintah daerahnya. Pak Bupati sudah menyampaikan ke Gubernur kalau bisa dimanfaatkan balai rehabilitas. Nanti kita cek spesifikasinya seperti apa dan saya sudah meminta BNN pusat untuk tim studi kelayakan atau survei tentang bagaimana spek spesifikasi tempat cocok untuk kriteria balai rehabilitasi narkoba," urainya.
"Kita berniat baik untuk semaksimal mungkin mempercepat mengurangi prevalansi narkoba tadi dengan menyembuhkan. Kalau sembuh tidak akan menggunakan lagi maka tidak butuh barang lagi sabu, inek dan narkoba lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono menambahkan, hari ini dilaksanakan sosialisasi P4GN dan Perkusor Narkotika.
"Kami berharap sosialisasi ini bisa masuk sampai ke masyarakat tentang bahaya narkotika. Dijelaskan ke masyarakat lainnya, dan tidak hanya sebatas anak sekolah tapi semuanya harus mengerti bagaimana bahaya narkotika dan jenis-jenis narkotika," katanya.
"Itu harus dilakukan secara masif. Harus dikasih tahu yang namanya ganja, sabu da lain-lain. masyarakat harus tahu itu secara detail. Sehingga mereka mengerti soal itu," tambah Supriono.
Menurut Supriono, narkoba itu sangat berbahaya merusak generasi muda yang akan datang.
"Kalau generasi itu satu generasi usianya 60 tahun. Kalau kena narkoba umur 20 tahuna. Artinya akan mengalami kerusakan selama 40 tahun," katanya.
Ketika ditanya pemberantasan peredaran narkoba, Supriono menuturkan, itu tugas BNNP dan Kepolisian.
"Kita juga prihatin, penghuni Lapas itu mayoritasnya kasus narkoba. Itu tidak terjadi kalau kita berantas secara benar dan sosialisasi bahaya narkoba terus dilakukan di masyarakat," tandasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair