Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah menjadi DPO Begal, Dedek Darmawan (25) warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, terjaring razia karena membawa Senjata Tajam (Sajam) oleh petugas Polsek Cambai Prabumulih, Selasa (5/4/2022).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (6/4/2022), pelaku ditangkap secara tidak sengaja saat ada operasi razia senjata tajam yang digelar oleh pihak Polsek Cambai Prabumulih. Ketika pelaku melintas, petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku dan langsung dihentikan sambil memeriksa dan kedapatan membawa senjata tajam. Setelah diinterogasi oleh petugas, ternyata pelaku adalah DPO kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Gelumbang.
Mengetahui hal tersebut, petugas Polsek Cambai langsung berkoordinasi dengan Polsek Gelumbang, dan pelaku langsung dijemput tim Puma Polsek Gelumbang dan dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui terlibat dalam kasus Curas di Desa Bitis bersama beberapa temannya. Hingga kini, pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolsek Polsek Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, membenarkan jika pelaku terlibat kasus begal motor di area kebun nanas milik warga di Dusun IV, Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu. Dalam aksinya pelaku bersama tiga rekannya terlibat dalam perampasan sepeda motor merk Honda Supra X dan 1 unit HP milik petani bernama Rudi. Dari ketiga rekannya tersebut dua diantaranya yakni Reswan (37) dan Sabri (35) telah menjalani hukuman penjara, sedangkan satu rekan pelaku Hendri (35) masih dalam pencarian petugas. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat 1, 2 Ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.