Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dua pelaku begal yakni IF (25) warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dan RW (28) warga Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, berhasil dibekuk dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti.
Kedua pelaku ditangkap karena Pencurian dengan Pemberatan (Curas) terhadap Sutarjo (50) warg Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim di kebun sawit Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Jum'at (7/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, Senin (10/6/2024), bahwa kejadian Curas tersebut pada hari Jum'at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 07.30 WIB, ketika korban dalam perjalanan menuju ke kebun miliknya di tengah perjalanan ada dua orang yang tidak dikenal menghadang dijalan di kebun sawit dengan cara menodongkan senjata api kearah korban dan memukul kepala korban sambil mendorongnya sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Setelah itu para pelaku langsung membawa lari SPM milik korban yaitu jenis Honda Beat No. Pol BG 5976 DAC warna Biru Putih. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian kepala dan mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Gelumbang.
Setelah menerima Laporan tersebut, lanjut AKP RTM Situmorang, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monidinata SH.MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sutra Efendi SH beserta tim PUMA Polsek Gelumbang dan di back Up oleh personil Reskrim Polsek Lembak Yakni Briptu Arma untuk melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut, sehingga tim mengetahui keberadaan para pelaku yaitu di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Sutra Efendi SH beserta Tim Puma Polsek Gelumbang dan di back up oleh Personil Reskrim Polsek Lembak yakni Briptu Arma langsung melakukan penangkapan di rumah para pelaku yaitu di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang mana rumah pelaku (IF) dan pelaku (RW) bersebelahan dinding sehingga para pelaku berhasil di amankan bersama dengan barang bukti yakni motor Honda Beat BG 5976 DAC Warna Biru Putih, 1 Pucuk di duga senpira laras pendek beserta 1 butir amunisi. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP.