Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Dua warga Desa Kepur, Muaraenim, yakni Rian Aprianto (26) dan Rahmat Hidayat (23) tertangkap polisi karena menjual narkoba di Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Rabu (5/12/2018).
Terungkapnya bisnis narkoba tersebut bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang sering bertransaksi dan mengedarkan narkoba didesanya. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku Dayat yang sering melakukan transaksi Narkoba di rumahnya.
Kemudian petugas melakukan pemantauan dirumahnya dan membututinya karena sedang berkomunikasi dengan pelaku Rian. Usai berkomunikasi pelaku Dayat langsung pergi menghilang, dan petugas fokus ke pelaku Rian yang diduga membawa narkoba yang didapat dari Dayat. Dan ketika Rian ditangkap petugas menemukan barang bukti narkoba.
Setelah diintrogasi, Rian akhirnya ia mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Dayat. Kemudian petugas langsung menuju rumah Dayat, dan ketika sampai dirumahnya Dayat yang terlihat sedang duduk dibelakang rumahnya, melihat petugas datang berusaha melarikan diri sembari membuang sebuah bungkusan ke Sungai, namun petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap. Dan ketika diintegrasi, akhirnya ia mengakui jika bungkusan yang dibuangnya adalah satu buah HP dan Sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan pengeledahan rumahnya tetapi tidak ditemukan barang narkoba.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, pihaknya telah mengamankan dua tersangka berikut barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,65 gram dan satu unit hp merk nokia warna Putih. Saat ini, keduanya sedang diperiksa sesuai peraturan yang berlaku untuk pengembangan lebih lanjut.