Jika Bukti Pembelian Dari Uang Yayasan UBD, Maka Seluruh Objek Adalah Milik Yayasan Bukan Pribadi
Senin, 17 Jul 2023 19:05 | 1645
Lanjutan Sidang Perdata UBD
Foto(ist): Kuasa hukum Yayasan UBDP dari AHN Lawyers
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Ahli hukum perdata dari Universitas Pancasila, Muhammad Rizky Aldila mengungkapkan, kalau memang dapat dibuktikan mengenai bukti pembelian dari aset milik Yayuasan Bina Darma Palembang berasal dari uang yayasan atau Universitas, maka siapapun harus rela bahwa seluruh objek adalah milik yayasan dan bukan milik pribadi individu.
Hal terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Jumat (14/7/2023), dengan agenda pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh Para Tergugat, yakni Tergugat I (suheriyatmono) Tergugat II (rifa ariani) Tergugat X, Tergugat XI, dan Tergugat XII sebagai anak-anak dari suheriyatmono dan rifa ariani, seluruhnya adalah mantan organ Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang. Dan Muhamad Rizky Aldila selaku Ahli Hukum Perdata, lulusan S1 dan S2 Universitas Pancasila.
Dalam rilis yang diterima media ini, senin (17/7/2023), Kuasa hukum Yayasan Universitas Bina Darma Palembang dari AHN Lawyers, Fajri Yusuf Herman mengatakan, dalam persidangan tersebut majelis hakim bertanya, terkait pokok perkara yang saat ini dijalankan oleh Para Pihak sebaiknya seperti apa solusinya yang baik menurut Ahli Perdata.
"Jawaban dari saksi ahli yakni: “ya harus legowo, kalau memang dapat dibuktikan mengenai bukti pembeliannya semuanya berasal dari uang Yayasan qq Universitas, maka siapapun harus rela bahwa seluruh objek adalah milik Yayasan, bukan milik Pribadi Individu”," ungkap Fajri Yusuf.
Jawaban tersebut, terang dia, karena dalam persidangan timbul salah satu objek perkara, yakni Surat Pernyataan Suheriyatmono dan Rifa Ariani bersama dengan 2 Almarum Pendiri Yayasan Bina Darma Palembang, yang menyatakan kepemilikan sejumlah masing-masing 25% asset Yayasan adalah milik mereka secara Pribadi. Muhamad Rizky selaku Ahli Hukum Perdata berpendapat, Surat Pernyataan berbeda dengan Perjanjian, dimana Pernyataan hanya mengikat bagi yang membuat pernyataannya sendiri, harus dibuktikan dengan adanya saksi, dan Surat pernyataan juga tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang, yang ini sama seperti Perjanjian, akibatnya adalah Batal Demi Hukum.
"Dan sebelumnya, Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat bertanya, “apabila Uang Universitas didapatkan murni dari pendapatan universitas seperti SPP, uang pangkal/ uang pokok mahasiswa, uang ujian, dan kegiatan belajar lainnya, apakah boleh dibelikan Asset tanah bangunan ke atas nama pribadi pendiri/ pengurus?” kemudian Ahli menjawab “tentu tidak boleh, karna ini melanggar ketentuan Pasal 5 jo Pasal 70 Undang Undang Yayasan, itu merupakan perbuatan melawan hukum," tambah Fajri.
Dari keterangan Ahli tersebut di atas, terang dia, dapat diambil kesimpulan bahwa, segala sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang adalah Perbuatan Melawan Hukum, sertasetiap pernyataan yang dibuat dan bertentangan dengan Undang Undang adalah tidak diperbolehkan/ batal demi hukum.
"Dapat Kami sampaikan informasi juga, bahwa pada saat persidangan, Majelis Hakim nampak menegur salah seorang wartawan yang meliput jalannya persidangan dikarenakan tidak meminta izin, dan cenderung pemberitaan di media tidak sesuai dengan fakta yang ada di dalam persidangan yang sesungguhnya.
"Namun, hal tersebut ternyata terjadi lagi, karena Kami melihat bahwa masih ada yang berani menuangkan berita simpang siur yang menyatakan bahwa Universitas Bina Darma adalah milik Pribadi/ perseorangan/ Individu berdasarkan keterangan ahli pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 di PN Palembang. Menanggapi fenomena ini, Kami menghimbau kepada khalayak ramai agar pandai dalam memilah isi/ konten berita, apakah sesuai dengan informasi faktual, atau hanya menggiring opini, karna semua ada akibat hukumnya," pungkas dia.(https://www.binadarma.ac.id)