Kejari Muara Enim Limpahkan Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Anak Perusahaan PT BA
Senin, 13 Nov 2023 13:50 | 457
Foto(Deri): Pelimpahan berkas
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM - Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (Persero) .Tbk melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama Tahun 2015 ke Pengadilan Negari Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Khusus Palembang.
Dimana hal itu, di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen Anjasra Karya SH MH kepada media ini. Senin, (13/11/2023). Anjasra mengungkap kan, melalui pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT. Bukit Asam (Persero) .Tbk atas anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama tahun 2015 tersebut pihaknya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo .SH.MH telah menetapkan kepada 5 (lima) orang tersangka dalam kasus tersebut.
Diantara nya yaitu, (Ir. ADP) selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam, kedua (Ir. MW) selaku Direktur Utama PT.Bukit Asam Tahun 2011 s/d April 2016, ketiga (NT) selaku Analis Bisnis Madiya PT. Bukit Asam Tahun 2012 s/d 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan, ke empat (Ir. H. SI) selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT. Satria Bahana Sarana dan terakhir berinisial (R) TI selaku Direktur PT. Tri Ihua Samara (pemilik PT. Satria Bahana Sarana).
"Untuk ke 5 (lima) orang tersangka tersebut berkas telah dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan kepada para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjut nya terhadap ke 5 (lima) tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang di Palembang ," ungkapnya.
Lanjutnya, Anjsra menerangkan, kepada ke-5 tersangka tersebut berkas perkara kepada ke lima nya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Palembang dan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
"Kepada tersangka kita tuntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 sebagai mana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor ," pungkasnya.