Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Lantaran kesal sering ditagih hutang, tersangka Komara (32) warga Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, nekat membunuh warga sedesanya Kasmiati (59). Tersangka ditangkap karena sebelumnya menjadi buronan kasus pencurian komputer dan printer di SDN 18 di Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL).
Informasi yang berhasil dihimpun, Kamis (24/11/2022), bahwa aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 09.00 di semak belukar Desa Babatan, kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pelapor Riko yang dimintai oleh Sumarni yang merupakan mertua dari korban untuk mencari korban karena sudah seharian belum juga pulang.
Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya Rico bersama dengan warga lainnya melakukan pencarian ke daerah yang sering dilewati korban. Setelah sekian lama melakukan pencarian, akhirnya berhasil menemukan keranjang kayu milik korban yang tergeletak di pinggir jalan setapak, setelah ditelusuri ternyata tidak jauh dari keranjang tersebut korban terlihat ada di semak belukar seberang jalan setapak dengan posisi telentang dan sudah meninggal dunia.
Melihat hal tersebut, Rico langsung berteriak untuk meminta tolong kepada warga lain yang juga sedang mencari korban. Setelah itu, warga langsung melakukan evakuasi dan membawa korban pulang kerumahnya. Pada saat di rumah Rico dan keluarga melihat ada bekas jeratan jilbab di bagian leher dan ada memar di rahang sebelah kiri. Setelah diperiksa ternyata kalung, anting, cincin emas yang biasa korban pakai sudah hilang. Atas kejadian tersebut Rico langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.
Atas laporan tersebut, tim alap alap Polsek Semendo langsung melakukan penyidikan. Selagi dalam penyelidikan, tim alap alap Polsek Semendo bersama tim reskrim Polsek Rambang Dangku melakukan pengejaran pelaku pencurian komputer dan printer di SDN 18 di Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) yang informasi bersembunyi di kebun milik warga desa Limau, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Dan ketika akan ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan sebuah timah panas dikaki kiri. Kemudian pelaku diamankan, dan ketika diinterogasi penyidik ternyata dari pengakuannya ia juga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Kasmiati (59). Dalam pengakuannya pelaku nekat membunuhnya karena kesal ditagih hutang sebesar Rp 2 Juta.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, didampingi Kapolsek Semendo AKP M.Ginting, membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersangka yang melakukan dua kasus yakni pembunuhan dan pencurian. Atas perbuatan tersebut, tersangka dalam pencurian komputer dan printer di SDN 18 Kecamatan SDL akan dijerat kasus 363 KUHP. Sedangkan untuk kasus pembunuhan atau Curas, tersangka akan dikenakan dalam Primer Pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.