Komplotan Bongkar Rumah Dibekuk
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah buron selama dua pekan, dua dari empat komplotan Bongkar rumah yakni Tedi Fernandes (19) dan LP (17) kedua warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk karena membongkar rumah milik pensiunan PTBA Bakarudin (62) warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan dua rekannya SD (17) dan FZ (16) masih buron.
Dari informasi yang dihimpun Rabu (9/11/2022), bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 bertempat dirumah korban di desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim telah terjadi peristiwa Pencurian dengan Pemberatan. Kejadian diketahui korban pada hari Kamis 27 Oktober 2022 setelah dihubungi oleh Amat yang mengatakan jika rumahnya yang berada di Desa Pagar Dewa telah dimasuki oleh pelaku pencurian dan dengan merusak CCTV milik korban.
Mendengar hal tersebut, korbanpun langsung bergegas mengecek rumahnya dan ternyata pintu rumah bagian belakang sudah terbuka dengan cara didongkel. Kemudian korban langsung memeriksa barang-barang miliknya ternyata ada 1 unit Senapan Angin telah hilang yang dinilai sekitar Rp 3 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanjung Agung untuk segera ditindaklanjuti. Atas laporan tersebut, Kapolsek (lakhar ) Tanjung Agung Iptu Syawaludin memerintahkan Team LEBAH yang dipimpin Katim Reskrim Bipka Anbya Mursalin untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan akhirnya diperoleh informasi akan keberadaan pelaku yang berada diwilayah Desa Tanjung Bulan, Kecamata Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Lalu Team LEBAH melakukan pengintaian dan penangkapan thd pelaku tanpa perlawanan berarti pada saat sedang berada Lapangan voli ball Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Agung. Dari hasil introgasi par pelaku mengakui perbuatannya bahwa Ia bersama dengan temannya telah melakukan pencurian tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek (lakhar ) Tanjung Agung Iptu Syawaludin, bahwa pihaknya sudah mengamankan dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan bersama barang bukti satu unit Senapan Angin, dan tiga unit kamera CCTV yang telah di rusak oleh pelaku. Atas perbuatan ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang
Pencurian dengan Pemberatan.
Penulis : Reza Pahlawan
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Muara Enim