Konflik Meruncing, Lahan Tambang PT. GPU Ditanami Sawit Oleh PT. SKB
Terjadi Aksi Pengerusakan Hingga Penghadangan
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) merasa berang, lantaran lahan tambang miliknya di tanami sawit oleh PT. SKB. Bahkan sempat terjadi aksi penghadangan dan aksi premanisme di lokasi yang diduga terkait dengan persoalan konflik batas lahan. Padahal, lahan yang digunakan oleh PT GPU memiliki IUP-OP yang sah dari negara.
PT. GPU melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah menegaskan, PT. GPU meminta kepada pemerintah daerah dan Kepolisian untuk menindak tegas PT SKB yang tidak memiliki perizinan kebun dari Pemerintah Kabuapten Musi Rawas Utara.
"PT. GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022. Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya. berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan. “Artinya, aktifitas pertambangan klien kami memiliki perizinan yang konstitusional, berada di lokasi yang sah dan benar,” Di Kabupaten Musi rawas Utara," tegas Sofhuan, kamis (14/9/2023).
Dia mengaskan, dengan terbit Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang PEMBATALAN Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia Berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha Terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan karena CACAT ADMINISTRASI dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara. Bahwa dengan batalnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut maka Lokasi areal yang telah dibebaskan dan telah diganti rugi oleh PT. GPU telah mutlak menjadi Hak PT. GPU untuk dipergunakan sesuai peruntukkannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan yaitu melakukan kegiatan pertambangan
"Adanya pemberitaan dari PT. SKB yang menyatakan ada Pengrusakan Kebun Sawit milik PT. SKB adalah klaim sepihak semata dan mengada-ada. Cenderung mendramatisir dan rekayasa. Justru kami mempertanyakan apakah pihak PT. SKB memiliki perizinan di wilayah Kab. Muratara” kata Sofhuan.
Dia menegaskan, berdasarkan fakta yang terjadi sebaliknya. Justru PT. GPU menjadi korban karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit.
“Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU,” kata dia.
Sementara, advokat Gabriele H. Fuadi yang juga Tokoh Masyarakat Muratara menambahkan, bahwa kegiatan penambangan di areal Pit Rajawali telah lama dilakukan dari tahun 2013, 2014 dan 2015, dari dahulu juga mendapat gangguan dari PT. SKB Dengan cara merusak dan menanam sawwit secara paksa direl kurang lebih 1.300 ha lahan yang sudah dibebaskan di Areal Kabupaten Musi Rawas Utara (kab. Muratara) dan lokasi IUP kliennya berada diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (kab. Muratara) dan bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014, tentang batas daerah antara Muba dan Muratara.
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kami tegaskan sekali lagi, wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” Ujar Gabriele.
Penjelasan tentang peristiwa yang sebenanrya dimulai terjadi tanggal 4 September 2023, PT. GPU melakukan pembersihan untuk membuat akses jalan Hauling di areal Pit 1 Blok Rajawali di Lokasi IUP-OP PT. GPU. Bahwa PT. SKB sengaja menghalang-halangi aktifitas pekerjaan pertembangan dengan cara melakukan penanaman pohon sawit di areal Pit. Rajawali lokasi IUP-OP PT. GPU. Upaya penolakan dari pihak PT. SKB adalah dengan cara menahan alat berat PT. GPU yang sedang berkeja melakukan pembersihan lokasi IUP-OP PT. Gorby Putra, diduga dilakukan oleh Karyawan PT. SKB atas suruhan PT. SKB, dengan tujuan untuk menguasai areal, serta menghambat aktifitas di wilayah operasi PT. GPU.
Sangatlah jelas bahwa PT. SKB diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan Mineral dan Batubara dan tindak pidana umum lainnya.
Bukti lainnya bahwa ada beberapa warga Desa Beringin Makmur yang lahan/tanah miliknya terletak di Desa Beringin Makmur II dan masuk ke areal Pit 1 Blok Rajawali wilayah IUP-OP PT. GPU, warga tersebut mengajukan permohonan pembebasan ganti rugi kepada PT. GPU, tetapi fakta dilapangan Sebagian tanah warga tersebut telah di serobot, dirusak dan ditanami pohon sawit oleh PT. SKB tanpa adanya ganti rugi atau pembebasan dari pihak PT. SKB. Artinya bahwa pihak PT. SKB telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mempunyai hati Nurani serta tidak mempunyai belas kasihan terhadap warga Masyarakat yang tanahnya diambil secara paksa oleh PT. SKB.
Dampak adanya kegiatan Ilegal PT. SKB ini, mengakibatkan aktifitas pekerjaan dan operasional PT. Gorby Putra Utama menjadi terganggu dan menjadi berpengaruhnya terhadap Implementasi RKAB IUP OP Tahun 2023 PT. Gorby Putra Utama. Secara otomatis berpengaruh pada setoran pajak ke kas daerah Kab. Musi Rawas Utara serta mengurangi Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. (REL)
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Hukum dan Kriminal