Kuasa Hukum Minta Kapolda Usut Kasus Hingga Tuntas
Kamis, 29 Ags 2024 18:20 | 200
Foto(Yanti): Kuasa hukum Erwin
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Kasus kekerasan yang menimpa Erwen (35) Bin A Gani Rahman saat ini masih dalam proses penyidikan di Polsek Lalan. Kronologi kasus Erwen saat ditangkap oleh warga setelah diduga terlibat dalam perampokan dan diamankan di balai desa Lalan. Namun, penangkapan ini diikuti dengan tindakan kekerasan, Erwen mengalami patah hidung, patah tulang iga, dan lebam di wajah. Meski sudah diserahkan ke kantor desa dan kemudian dilaporkan ke Polsek Lalan, proses hukum belum ada perkembangan.
Sementara orang tua Erwen, A Gani Rahman mencari keadilan atas peristiwa tersebut, bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan pelaku kekerasan terhadap anaknya masih berkeliaran.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Suwito Winoto, SH, MH, yang juga Ketua DPD Perari Sumsel, menilai proses penyidikan yang dilakukan Polsek Lalan tidak memadai. “Meskipun laporan telah diajukan beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada kemajuan dalam kasus ini,” ungkap Suwito, Rabu (28/8/2014)
Ia mengajukan permintaan kepada Kapolda Sumsel untuk segera menangani kasus ini secara langsung atau memindahkannya ke Polda Sumsel jika Polsek Lalan tidak mampu menyelesaikannya.
Suwito juga menegaskan bahwa jika tidak ada perubahan, pihaknya akan melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Lalan ke Propam Polda Sumsel. Selain itu, mereka akan mengajukan surat kepada Kapolda Sumsel dan Kapolri untuk menuntut tindakan lebih lanjut.
“Pelaku yang menyebabkan luka parah pada klien kami masih bebas dan belum ditangkap. Kami mendesak agar kasus ini diproses secara adil,” tegas Suwito.
Ia menambahkan bahwa semua dokumen dan surat terkait akan segera dipersiapkan dan diserahkan dalam minggu ini untuk mendorong penyelesaian kasus ini secara tuntas. Langkah-langkah yang diambil oleh pihak korban menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas.
Sementara, Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH saat dihubungi wartawan via whatsapp mengatakan, bahwa Erwen tertangkap saat melakukan perampokan dan dihajar massa. setelah dihajar massa diamankan di kantor desa.
“Sedangkan orang tua korban Erwen membuat laporan bahwa Erwen itu di hajar di kantor desa, berhubung di kantor desa hanya ada satu saksi, jadi belum bisa menetapkan tersangka dan sekarang masih tahap penyelidikan,” jelasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair