Kuasa Hukum PT Gorby Anggap Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR-RI Tidak Bijak
Senin, 18 Sep 2023 16:55 | 360
Foto(ist): Advokat Sofhuan Yusfiansyah
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Menanggapi pemberitaan di media massa dengan judul “Komisi III DPR RI Desak Kabareskrim & Polda Turun Tangan Polemik Tapal Batas Wilayah di Sumsel". Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama, dari SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah menyampaikan, bahwa bukan kewenangan Kabareskrim dan Kapolda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan Tapal Batas karena dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara.
“Yang mesti dipahami Fungsi Legislasi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah memahi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku Ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014, tidak berlaku lagi,” kata Sofhuan, senin (18/9/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), TELAH DIKUATKAN oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Apalagi dengan ungkapan Oknum anggota DPR RI ini, saya sendiri sudah pernah tekankan bahwa polemik tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) difokuskan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang yang menggerogoti, dan menuduh PT. GPU telah melakukan penambangan illegal sebagaimana pernyataan Wakil ketua Komisi III dari Partai Amanat Nasional Pangeran Khairul Saleh " ujarnya.
Statenent ini, kata dia, sangat tidak bijaksana dan tidak mencerminkan keterwakilan kepentingan Rakyat Indonesia, bahkan dengan terkesan menuduh ada pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang dengan sengaja cenderung menyematkan dan/atau menuduh PT. GPU seolah olah bagian dari mafia tambang. Perlu Kami Tegaskan, kata dia, bahwa PT. GPU PT. GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022.
Untuk selanjutnya, jelas dia, PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan – Izin Oprasional (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama di wilayah di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Dimana Lahan tersebut telah dibebaskan dari masyarakat dan berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Apalagi, Oknum anggota DPR RI ini menyebutkan laporan masyarakat yang diterimanya ada potensi konflik yang terjadi di lapangan Sebanyak 500 hektera kebun sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia Dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT Gorby Putra Utama (GPU).
“Pernyataan ini Sangatlah Menyesatkan dan terkesan kuat Menggiring Kebohongan Publik, justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi PT. Gorby Putra Utama menjadi Pihak Korban dari PT. SKB karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit,” demikian disampaikan Sofhuan Yusfiansyah SH selaku Kuasa Hukum PT. GPU. Bahkan menurutnya, justru terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di Lokasi Kabupaten Musirawas Utara.
“Yang mesti dipahami Fungsi Legislasi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat apalagi DPR RI adalah memahi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku Ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014, tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), TELAH DIKUATKAN oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelasnya.
“Berulang kali kami sampaikan dan Kami tegaskan kembali bahwa wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” terangnya dengan tegas. “Janganlah Oknum anggota DPR RI tidak bijak dalam merespon masalah ini dan Jangan bikin Gaduh dan terkesan Kuat membangun Opini Publik yang tidak benar," pungkas dia.