Lima Karyawan PT SKB Dibui Terbukti Bersalah di PN Lubuklinggau dan PT Palembang
Selasa, 20 Ags 2024 14:10 | 242
Foto(Yanti): Persidangan
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Majelis hakim PN Lubuk Linggau memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).
Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU 1 tahun.
Saat dikonfirmasi Awak Media PN Lubuk Linggau yang diwakili Hakim Achmad Syaripudin, SH yang Juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada hari Kamis 15 Agustus 2024 dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jumadi dan Idra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara.
Dalam persidangan terungkap bahwa PT SKB berbekal perijinan yang diterbitkan oleh Pemkab Muba melakukan kegiatan Penanaman Sawit di WILAYAH Kabupaten Musirawas Utara Lokasi Pertambangan PT GPU yang sudah beroperasi sejak 2010 dengan Perijinan sejak tahun 2007 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat sejak tahun 2009. Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT SKB tidak pernah meminta ijin kepada PT GPU.
Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh Orang Suruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Idra, ketiga terdakwa adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), putusan ini memperkuat Putusan PN Lubuk Linggau. Isi Putusannya memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan.
Dalam putusannya Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan bahwa terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Indra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hubungi secara terpisah Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH menyampaikan Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi Atas Kinerja Aparat Penegak Hukum baik Pihak Direktorat Tipiter Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Lembaga Peradilan dalam Hal ini Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah melakukan Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Laporan PT. GPU.
Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap dua titik koordinat lokasi peristiwa yang terjadi Penghadangan di lokasi koordinat 296435.630E., kordinat 9721025.876.N Desa Beringin Makmur II berada di lokasi PT. GPU adalah benar seluruhnya masuk ke dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU.
"Fakta hukum Putusan Lembaga Peradilan ini semakin MEMPERTEGAS dan MEMBUKTIKAN Posisi PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) Telah BENAR secara KONSTITUSIONAL," tandasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair