Mantan Kades Kuripan Selatan di Tangkap Kejari Muara Enim
Kamis, 16 Jun 2022 16:10 | 547
Foto(Deri): Mantan kades Desa kuripan Selatan di tahan
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM - Tak main-main dan patut di apresiasi bagi kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam memberantas Korupsi di wilayah kabupaten Muara Enim. Pasalnya, akibat adanya main mata dari anggaran Dana Desa YE () oknum mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim akhirnya di ringkus di tangkap tim Kejaksaan Pidsus Muara Enim. Kamis, (16/6/2022).
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra di dampangi Kasi Pidsus Kejari Ari Prasetyo mengatakan, penangkapan kepada oknum mantan kepala desa tersebut merupakan berdasarkan adanya penyelidikan atas mentindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terhadap alokasi dana desa, di Desa Kuripan Selatan Kecamatan 4 Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.
Di mana, lanjutnya, pada hari ini pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial YE oknum mantan Kades dari Desa Kuripan Selatan, Kecamatan 4 Petulai Dangku kabupaten Muara Enim.
" Penetapan kepada oknum mantan Kades berinisial YE ini berdasarkan hasil penyidikan kami ya karena telah menemukan adanya dua alat bukti cukup terhadap perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini ," ujar Kasi Pidsus Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra.
Lanjutnya, Ari menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya terhadap Modus kepada tersangka saat melakukan tindak pidana Korupsi tersebut adalah berdasarkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut dilakukan secara fiktif, manipulatif dan ada setoran biaya pajak yang tidak dipotong namun tidak setor ke negara kemudian berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh inspektorat potensi kerugian negara yang di dapati sebesar Rp. 570 juta rupiah.
" Untuk yang bersangkutan kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun sempai dengan 20 tahun penjara ya dan kepada tersangka kita titipkan 20 hari kedepan di Lapas Muara Enim ," terangnya.