Modus Jual Marmer, TSK Gondol Uang Puluhan Juta
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Setelah berhasil menipu David Saputra (38) warga Perumahan Bumi Asri Bandar Lampung, akhirnya Yu Harri (42) warga Perumahan Poris Indah Blok E No 694 Cipondo Tangerang akhirnya berhasil dibekuk di Kota Bogor Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Jumat (17/3/2023), bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 di Klawas Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut bermula korban meminta tolong kepada Ridha Sarli Amelia (32) warga Palembang, untuk mencarikan barang berupa marmer sebanyak 15 keping. Lalu Ridha Sarli Amelia mencari penjual Marmer di daerah Tangerang dan bertemulah dengan pelaku yang akhirnya terjadilah negoisasi harga dan kesepakatan lainnya.
Setelah negoisasi Ridha Sarli Amelia menghubungi korban dan mengatakan kalau Marmer yang dicari sudah ada sebanyak 15 keling dengan harga sebesar Rp 95.340.000. Mendengar hal tersebut, korbanpun pada malam harinya sekitar pukul 21.00 yang sedang berada di Klawas Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, langsung mentransfer uang ke nomor rekening pelaku via mobile banking sebesar Rp 47.670.000 dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 kembali mentransfer uang ke nomor rekening pelaku via mobile banking sebesar Rp 47.670.000. Setelah uang ditransfer barang berupa marmer sebanyak 15 keping tersebut tidak kunjung datang ke korban hingga sampai saat ini. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 95.340.000,-dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Usai mendapat laporan, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIk langsung melakukan penyelidikan. Setelah 5 bulan melakukan pengelidikan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Jakarta Barat dan atau Polres Bogor kota. Kemudian, Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi STRK bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di wilayah hukum Polres Jakarta Barat dan atau Bogor Kota. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di wilayah hukum Polres Bogor kota, lalu Kanit Reskrim Polsek Lawang kidul berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Bogor Kota untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Bogor Kota. Setelah sampai dilokasi, Tim Lakid dan Tim Reskrim Polres Bogor Kota melihat pelaku sedang duduk diwarung makan, kemudian Tim Lakid dan Tim Reskrim Polres Bogor Kota melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim, mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti satu lembar Invoice Pembelian Marmer dengan pembayaran 50 persen atas nama PT Semesta Marmer dan satu lembar rekening koran Bank atas nama pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP Tentang
penipuan dan penggelapan.
Penulis : Reza Pahlawan
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Hukum dan Kriminal