Nekat Angkut Batubara Illegal, Truk Trailer Ditangkap Polisi

FOTO(Reza): Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melihat barang bukti truk trailer sarat muatan batubara ilegal di Pos Lantas Jembatan Enim II.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Meski sudah beberapa Sopir dan truk ditangkap karena mengangkut batubara ilegal, namun tidak membuat Sopir jera. Bahkan sebaliknya, aksi Sopir semakin nekat dan berani terbukti kembali tertangkap membawa batubara ilegal dari Pertambangan Tanpa Izin (Peti) dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, kabupaten Muara Enim, dengan menggunakan truk trailer roda 22 yang dikemudikan oleh Guntur (45).
"Truk trailer tersebut bermuatan batubara yang sudah dimasukkan dalam karung, satu karung itu 40 kg total ada 1.300 karung. Jadi jika total kurang lebih ada 50 ton yang diangkut,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Supriadi didampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman bersama Kasat Reskrim AKP Toni Saputra dan Kasat Lantas AKP Suwandi sela-sela melihat barang bukti kendaraan angkutan batubara diamankan Pos Lantas Jembatan Enim II, Rabu (31/5/2023).
Menurut AKBP Andi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan mobil truk trailer Mitsubishi Fuso yang mengangkut batubara dari stockpile di Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung yang rencananya akan dikirim ke Cilegon. Keberadaan truk trailer ini sangat menganggu dan membahayakan pengguna jalan selain menimbulkan kemacetan juga rawan kecelakaan sebab truk trailer tersebut bodynya besar dan panjang sedangkan jalan dilintasi sempit dan berkelok-kelok. Jadi bisa bayangkan jika setiap hari dilintasi truk yang bermuatan diatas 50 ton, bagaimana jalan kita tidak babak belur dan cepat rusak belum lagi menganggu pengguna jalan lainnya dan penyebab kecelakaan. Selain itu, truk trailer itu sendiri terpasang dua plat nomor yang berbeda yakni di depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU.
"Ini akan dilakukan pendalaman lagi dan saat ini pengemudinya atas nama Guntur sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, pihaknya telah mengamankan dua buah truk pengangkut batubara illegal dari simpang Karso Kecamatan Lawang Kidul yakni truk Hino warna Hijau BE 8954 LV yang dikemudikam oleh tersangka Heriyanto dengan total muatan 40 ton batubara illegal yang rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten, yang tertangkap ketika menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Lalu, Tronton Hino warna Merah BG 8311 UV dengan sarat muatan batubara illegal sebanyak 26 ton yang dikemudikan tersangka Hendra Syahputra (40) dengan tujuan ke Jakarta. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan dan melaporkan melalui aplikasi Hallo Polisi bahwa terjadinya kemacetan panjang yang disebab angkutan batubata ilegal. Apalagi yang melintas truk trailer dipastikan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya adalah lima tahun penjara.
Penulis : Reza Pahlawan
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Muara Enim