Pelaku Curanmor Di Bekuk
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah buron selama 11 bulan karena kasus curanmor yang terjadi di Talang Tinggi Sidodadi Dusun V Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, akhirnya Agus Triwansah (26)warga Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 17.00.\
Pelaku diamankan dikediamannya tanpa perlawanan berarti bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan 1 bilah parang. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanti SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Feri Ferdayanto SE, mengatakan pelaku merupakan DPO pelaku curanmor yang terjadi pada 26 Februari 2021 lalu di Talang Tinggi Sidodadi Dusun V Desa Padang Bindu. Pelaku mencuri sepada motor Yamaha Mio M3 milik korban Karsino (23) warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim.
Awal diketahuinya pencurian tersebut, ketika korban berangkat dari rumahnya untuk pergi ke kebun di Talang Sawah Sidodadi Dusun V Desa Padang Bindu. Setelah satu minggu bermalam di kebun, korban pulang kerumahnya yang berada di Talang Tinggi. Ketika tiba dirumahnya korban kaget karena melihat 1 unit Yamaha Mio M3 miliknya sudah raib yang sebelumnya berada di ruang keluarga. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung.
Setelah melakukan penyelidikan anggota mengantongi indentitas pelaku, yang akhirnya anggota dapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian, pelaku berhasil diamankan tanpa pelawanan dan pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Agung untuk di lakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penulis : Deri Zulian
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Muara Enim