Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Seorang pengedar Narkoba, Herpeli alias Pell (52) warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk dikediamannya, Sabtu (5/11/2022).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (6/11/2022) bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah bahwa di rumah salah satu warga di Desa Gaung Asam sering dilakukan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut Kapolsek Lembak AKP Apriansyah memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah beserta tim untuk langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki anggota menemukan hal yang mencurigakan. Dan setelah yakin pelaku adalah pengedar akhirnya langsung dilakukan penggrebekan di rumahnya. Dan saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan kantong kresek warna kuning di bawah tempat tidur yang berisikan tujuh kantong sisa sabu-sabu dan timbangan, dua sekop kecil dan tisu warna Putih. Kemudian dilanjutkan pengeledahan ditempat lain namun masih dirumah pelaku dan kembali berhasil menemukan dua ball kantong kosong klip kecil di dalam gudang depan, dan juga ditemukan bong di kamar mandi luar. Atas temuan tersebut pelaku langsung diamankan di Polsek Lembak.
Ketika dikonfirmasi ke AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah didampingi Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan saat ini, tersangka berikut barang bukti tujuh bungkus kecil bekas sabu-sabu, satu timbangan digital warna Hitam, tiga ball klip kosong, satu alat hisap (bong) dari plastic kecil tutup Merah, dua pipet sekop kecil, satu pipet sekop besar, satu kaca pirek, satu korek warna Kuning, satu unit Hp merk Vivo Y14 warna Biru dan satu buah tas merk Eiger yang berisikan uang tunai Rp 1.469.000 juta telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan BB sudah kita amankan, sekarang masih dalam penyelidikan untuk pengembangan karena tersangka adalah pengedar," ujarnya singkat.