Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Komplotan pengedar dan pemakai Sabu, yakni NR (28) dan MM (36) kedua warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, R (21) dan D (32).yang keduanya warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil digrebek Team Puma Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, karena melakukan transkasi mengkonsumsi Sabu di rumah NR di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Rabu (24/7/2024) malam.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, Kamis (25/7/2024) mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinoto SH MH bahwa di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim seringkali terjadinya Transaksi Jual beli Narkoba. Selanjutnya Kapolsek Gelumbang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi SH bersama Team Puma untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran Informasi tersebut sehingga diperoleh informasi yang akurat terkait seringnya transaksi narkoba.
Lalu pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan pengintaian dan didapati ada 4 orang laki-laki sedang berada di rumah NR yang diduga sedang melakukan transaksi. Kemudian petugas melakukan penggrebekan dan ternyata keempat pelaku selain bertransaksi juga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Gelumbang.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut AKP RTM Situmorang adalah satu buah perangkat Bong terbuat dari botol lemon C, satu buah kantong plastik yang berisikan sabu seberat 0,17 gram, satu pirek yang berisikan sabu sebanyak 1,27 gram, satu buah Bong yang terbuat dari Panta, satu buah kantong Plastik warna bening yang berisikan sabu seberat 0,11 gram, satu pekat besar dan 4 paket kecil seberat 10,46 gram, satu bal plastik, satu pipet skop,
satu dompet warna ping, satu buah Timbangan, satu buah Handphone OPPO, satu buah Handphone VIVO, satu buah Handphone OPPO A54, dan satu buah Handphone OPPO A58. Atas perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.