Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Hanya dalam tempo waktu 1 x 24 jam, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan Andre Aprian Saputra (20) warga Kolam Kadir Atas Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Alvito Dimas (20) warga Jl. Raya Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang korban luka-luka diharus dirawat di RS BAM Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/11/2023).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (1/12/2023), kejadian bermula pelapor Fikih Permadi (30) yang merupakan kakak korban mendapatkan informasi dari Reza Fahlevi bahwa adiknya Alvito berada di IGD RS BAM akibat dianiaya oleh seseorang menggunakan senjata tajam. Mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju IGD RS BAM, setibanya di IGD pelapor melihat korban dalam keadaan luka pada bagian lengan sebelah kiri, dan luka sayat pada bagian leher sebelah kiri. Melihat kondisi korban luka-luka, kakak korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK MM langsung memerintahkan Tim Lakid yang dipimpin Ipda Ahmad Bella SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Banko PIT 3 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Tidak mau sampai buruan lepas Tim Lakid langsung bergegas ke lokasi keberadaan pelaku, namun saat dijalan tim Lakid berpapasan dengan pelaku dan tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK MM mengatakan pelaku penganiayaan berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa satu bilah Pisau karambit dengan panjang sekitar 40cm dengan gagang kayu warna Hitam, 1 Helai baju lengan panjang dan Celana pendek. Atas perbuatannya Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.