PT. BSPC Tidak Pernah Melakukan Penyitaan Aset
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-PT.BHUMI SRIWIJAYA PERDANA COAL (PT. BSPC) menegaskan, bahwa tidak pernah ada penyitaan yang akan dilakukan perusahaan pada aset karyawannya yakni Nining Analita.
Hal itu dikatakan Legal & Land Dept Head, PT. BSPC, Tigor Defarianto Sirait kepada lenterapendidikan.com, kamis (21/9/2023), melalui ponselnya. Menurut Tigor, pernyataan tersebut di sampaikan dalam rangka hak jawab atas pemberitaan di media massa mengenai “Aset Akan Disita Sebelum Ada Keputusan Pengadilan” (https://www.lenterapendidikan.com/berita/hukum/view/aset-akan-disita-sebelum-ada-putusan-pengadilan.html).
“Berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan secara internal, hasil audit menyatakan bahwa diduga telah terjadi penggelapan dana yang dilakukan oleh Nining Analita yang menjabat sebagai Finance Accounting di site office BSPC,” tegas Tigor.
Dia mengungkapkan, setelah ditemukan adanya kejanggalan dari audit internal tersebut, Nining Analita bahkan membuat pernyataan tertulis dan telah menyatakan siap untuk menjaminkan lahan kebun sawitnya.
“Awalnya hal ini akan di selesaikan secara baik-baik oleh Saudari Nining, dengan membuat pernyataan tertulis,” kata dia.
Bahkan, tambah Tigor, Nining Analita telah mengakui perbuatannya bahwa dia telah mengambil uang Perusahaan untuk keperluan pribadinya. Dan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan telah mengikuti wawancara internal serta menandatangani Berita Acara Wawancara tersebut.
“Jadi, PT. BSPC menolak pernyataan dari kuasa hukum saudari Nining yang mengatakan bahwa BSPC akan melakukan penyitaan Aset. PT. BSPC menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada penyitaan aset yang dilakukan,” tegas dia.
Tigor mengungkapkan, PT. BSPC juga menolak pernyataan dari pemberitaan yang mengeklaim bahwa "PT. BSPC menuduh saudari Nining telah memakai uang perusahaan". Karena, PT. BSPC tidak pernah menuduh, sebab yang terjadi adalah hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Nining.
“ Adapun kedatangan tim BSPC ke rumah saudari Nining adalah untuk berdialog guna menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.
Dan saat ini, atas dugaan perbuatan yang telah dilakukan oleh Nining, kata Tigor, PT. BSPC akan menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib dan akan menjalankan proses upaya hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Hukum dan Kriminal