Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Saparman (40) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, tertangkap tangan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) di Jalan Cor beton, Desa Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Minggu (28/4/2019).
Peristiwa penangkapan itu bermula ketika petugas seperti biasanya melakukan patroli dan razia. Kemudian datang dua laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Mio J warna Putih tanpa plat. Melihat hal tersebut, anggota Polsek curiga dan langsung menghentikan. Saat anggota polsek hendak melakukan pemeriksaan, tiba-tiba salah seorang yang mengendarai motor tersebut berlari melarikan diri sedangkan seorang lagi yang dibonceng berhasil diamankan ketika akan melarikan diri. Setelah berhasil diamankan, lalu dilakukan penggeledahan didalam pakaian orang tersebut dan di dapatkan satu pucuk senpira laras pendek didalam kantong kiri yang berisi satu butir Kaliber 5.56 mm, satu buah mata kunci T dan satu butir peluru aktif Kaliber 7.62 mm.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Ipda Yarmi, pihaknya telah mengamankan satu tersangka karena membawa Senpira, sedangkan temannya hanya sebagai penumpang. Selain itu, barang-bukti juga diamakan yang diduga untuk aksi kejahatan yakni
Satu pucuk Senpira laras pendek yang berisi satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru aktif cold 7.62 mm, satu buah mata kunci T dan satu buah Sebo. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.