Sembunyikan Dua Ekor Burung Curian Dalam Celana Hingga Mati
Kamis, 25 Mei 2023 21:05 | 290
FOTO(Reza): Barang bukti
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Ada-ada saja ulah resedivis Curanmor Endang Heryanto (31) warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini. Demi menghilangkan jejak, pelaku nekat menyembunyikan dua burung curiannya didalam celana hingga sampai mati. Atas perbuatannya, pelaku harus kembali masuk penjara, Rabu (24/5/2023). Pelaku mencuri burung Murai Batu dan Murai Kacer milik Rahmat Rame (36) warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, Kamis (25/5/2023) mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Abdul (46) yang mencurigai pelaku yang sedang mengendap-ngendap dan mengintai berjalan disamping rumah korban dengan membawa sebilah parang. Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak grendel pintu belakang. Lantaran pelaku membawa parang, korban langsung menghubungi tetangga lainnya dan menghubungi Polsek Lembak. Setelah mendapatkan laporan dari warga, dirinya langsung memerintahkan Unit Reskrim dan SPK untuk ke TKP dan melakukan pencarian di seputaran rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku tengah bersembunyi tidak jauh dari rumah korban.
"Saat digeledah ditemukan satu ekor Murai Batu dan satu ekor burung Murai Kacer dalam celana pelaku dalam keadaan sudah mati, sehingga korban dirugikan sekitar Rp 3,5 juta," ujar mantan Kapolsek Rambang Lubai ini.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti satu ekor burung Murai Batu dan satu ekor burung Murai Kacer dalam keadaan sudah mati. Kemudian, satu unit sepeda motor Honda FIT BG 4085 OD, satu sangkar warna Hitam, satu sangkar burung warna Coklat, satu gerendel sudah rusak dan gembok, satu Helai celana pendek pendek warna Abu-abu, satu helai baju kaos warna Merah dan satu buah parang panjang sarung warna Putih. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).