Spesialis Pencuri Meteran PDAM Dibekuk
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dua pelaku spesialis pencuri meteran PDAM yakni seorang resedivis bernama Jetra Saputra (23) dan rekannya Jebi Perdana (23) keduanya warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim akhirnya dibekuk.
Aksi keduanya terhenti setelah mencuri meteran PDAM milik Herdin (58) warga sedesanya dan tangkap di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dari informasi yang dihimpun, Kamis (12/1/2023) bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku pada hari Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 23.00 di depan rumah korban di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian tersebut terungkap saat anak korban bernama Candra diberitahu temannya bahwa water meter (PDAM) yang terletak di depan rumahnya telah di curi oleh kedua pelaku yakni Jetra dan Jebi. Hal tersebut sesuai dengan dugaannya sebab sebelumnya pada malam harinya anak korban sudah mencurigai gerak gerik kedua pelaku yang terlihat mondar mandir di depan rumahnya. Setelah mendapat cerita dari temannya, Candra langsung menemui kedua pelaku dan meminta untuk mengembalikan barang meteran air yang sudah dicurinya, dan saat itu juga kedua pelaku mengakuinya dan mengatakan sudah menjual meteran air tersebut kepada seseorang warga desa Talang Nangka seharga Rp 27.500.
Karena ketahuan kedua pelaku pun ketakutan dan langsung menebus water meter yang sudah dijual tersebut dan diberikan kepada Candra. Namun sialnya ternyata water meter tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 1,6 juta dan akhirnya melapor ke Polsek Lembak.
Usai mendapat laporan, Kapolsek Lembak AKP Apriansyah langaung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah diselidiki pelaku Jebi ditangkap ketika sedang duduk-duduk di Simpang 3 Desa Alai, sedangkan pelaku Jetra berhasil ditangkap rumahnya ketika sedang tidur tanpa perlawanan. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan, dan ketika diinterogasi kedua pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian meteran PDAM di desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya satu unit water meter PDAM no id: 4E010100500244 a.n Lina Martini alamat Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kedua pelaku, sudah tiga kali melakukan pencurian meteran PDAM, yakni pada bulan Nopember 2022 dua kali mencuri dijual masing-masing Rp 24 ribu dan Rp 20 ribu dan pada bulan Januari 2023 dijual Rp 27.500. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
Penulis : Reza Pahlawan
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Muaraenim