Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-RRI Pro 1 Sumsel memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online dengan tema “Menyikapi Permasalahan Judi Online Khususnya di Wilayah Sumsel,” Senin (27/5/2024) di Stasiun RRI Jl. Radio nomor 1 Km. 4 Kota Palembang.
Narasumber yang hadir yakni Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto. S.IK, diwakili Kanit Subdit Cyber AKP Rahmad Kusnedi S.Kom . Dan Pengamat Pendidikan Sumsel., Dr. Suherman, S.Pd M.Si.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto. S.IK, diwakili Kanit Subdit Cyber AKP Rahmad Kusnedi S.Kom mengatakan bahwa pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam hal ini telah serius dalam menyikapi kasus ini sejak Presiden menginstruksikan darurat judi online sehingga menjadi salah satu point utama khusus bidang subdit cyber. Disisi lain, dalam beberapa waktu ini Subdit Siber telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah situs judi online yang mempromosikan konten judi serta sangat prihatin adanya keterlibatan anak di bawah umur.
“Dalam hal pencegahan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus judi online perlu adanya keterkaitan dengan pemerintahan seperti kerja sama dengan Kominfo guna memblokir situs judi online. Peranan sekolah dan orang tua sangat penting menjadi upaya pertama dalam mencegah kasus judi online sehingga dapat langkah awal mengatasi permasalahan judi online,”katanya.
Kanit Subdit Cyber AKP Rahmad Kusnedi S.Kom juga menjelasnkan bahwa penindakan judi online yang telah dilakukan Polda Sumsel, selain melakukan penegakan hukum kepada para pelaku juga dengan melakukan patroli siber secara rutin.
“Dan kegiatan pendampingan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas dan sekolah khususnya apabila ada keterlibatan anak di bawah umur,”tegasnya.
Ditempat yang sama, Pengamat Pendidikan Sumsel,. Dr. Suherman, S.Pd M.Si. menambahkan bahwa judi online memang sudah ada sejak dulu, bedanya dulu hanya orang-orang tertentu. Tapi di jaman sekarang bahkan sudah meramba ke pelajar dan mahasiswa, karena apa karena kemajuan teknologi yang semakin hari semakin cangih.
“Dulu tidak kita tidak mengunakan Handphone tidak ada internet. Teknologi kita juga sudah merambah sampai ke pelosok negeri, artinya peran kita sebagai pengamat pendidikan tentunya sangat prihatin. Maka dari itu, hal ini bukan hanya tugas kepolisian tetapi peran orang tua dan masyarakat menjadi point untuk menjadi catatan mencegah kasus judi online,”bebernya.
Untuk itu, perlu adanya eduksi kepada masyarakat khususnya siswa-siswi sekolah di Sumatera Selatan tentang bahaya dan dampak buruk judi online karena dapat merusak sikap moralitas anak bangsa.
“Kami selaku pengamat pendidikan mengharapkan pemerintah dalam hal ini Kominfo lebih pro aktif dalam menyikapi judi online seperti langkah pemblokiran situs,”pungkasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair