Tergiur Hasil Curian Besar, Tersangka Mendekam di Penjara
Jumat, 11 Feb 2022 23:40 | 591
Foto(Deri):Tersangka
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Karena tergiur mendapat hasil curian yang besar, Efan Arius (35) warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, yang merupakan satu dari lima tersangka pencuri besi baja rel Kereta Api berhasil dibekuk Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku, Kamis (10/2/2022).
Menurut pengakuan tersangka didepan penyidik, bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena tergiur dengan bujukrayu rekannya dengan hasil yang dijanjikan lumayan besar jika berhasil menjual besi curian tersebut.
“Saya menyesal pak, telah melakukan pencurian," ujarnya singkat.
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH, mengatakan bahwa pelaku beraksi bersama empat rekannya yakni ML, AG, AU dan OK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku Efan Arius bersama rekannya mencuri besi Rel milik PT KAI di TKP Km 346 +7/8 antara Stasiun Niru - Belimbing tepatnya di Dusun VI Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru. Dan dalam aksinya pelaku mencuri dengan cara memotong besi rel kereta api dengan menggunakan gergaji. Pelaku berhasil memotong sebanyak 24 batang besi rel.
Selanjutnya, kata Sofiyan, barang hasil curian tersebut diangkut pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat jambrong Nopol BK 3185 AEW. Namun aksi kawanan pencuri itu diketahui oleh petugas PT KAI yang melakukan pemeriksaan jalur rel dan melapor kepada KUPT jalan rel bahwa telah terjadi diduga pencurian batang rel. Atas kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta dan melapor ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, lanjut Sofiyan, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH dan Tim Tarantula untuk melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di pool rongsokan milik pelaku ML di Dusun I Desa Tebat Agung. Ketika dilakukan penyelidikan anggotanya mendapati aktifitas orang yang sedang memotong besi batang rel menggunakan alat pemotong besi.
Saat dilakukan penangkapan, beberapa orang yang berada di pool rongsokan milik ML langsung kabur melarikan diri ke arah hutan dan satu orang pelaku Efan Arius yang sedang memotong batang rel berhasil diamankan.
Setelah berhasil mengamankan salah satu pelaku, Tim Tarantula kemudian melakukan pencarian barang bukti di pool rongsokan didapati satu unit sepeda motor Honda Beat jambrong Nopol BK 3185 AEW diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, satu alat pemotong besi, tabung oksigen, tabung LPG 3kg, regulator, selang dan mata las serta 24 batang potongan besi rel dengan panjang 2 meter yang diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.