Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah buron satu bulan lebih, akhirnya Tendi Suhardi (34) warga Jln Prajurit Nazarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, berhasil dibekuk dirumahnya karena mencuri 30 batang tiang besi jaringan fiber optik milik PT EBTEL di Jalan umum Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (28/5/2024) kejadian aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh Daud Sinaga (23) warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Kejadian aksi pencurian tersebut diketahui pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan umum Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu salah seorang Pengawas Keamanan (PK) yang ditugaskan oleh PT EBTEL yakni Yamin seperti biasa melakukan patroli rutin di sepanjang jalan desa Kemang menuju desa Lembak untuk mengecek tiang jaringan fiber optik milik PT EBTEL.
Ketika sudah memasuki wilayah Desa Kemang, Yamin menemukan ada tiang besi jaringan fiber optik milik PT EBTEL yang sudah dalam keadaan tercabut dari tanah sebanyak 2 batang dan sudah dinaikan oleh dua orang ke atas mobil mitsubushi No Polisi BG 8501 PF. Melihat gelagat yang mencurigakan, ia langsung mendekati kedua pelaku dan langsung menanyakan surat tugas dari kantor, namun dijawab oleh pelaku mereka akan menghubungi seseorang dulu.
Setelah itu tiba-tiba ke dua orang pelaku tersebut hendak pergi sebentar dengan alasan akan menemui seseorang. Merasa ada yang tidak beres, lalu Yamin meminta berfoto dengan ke dua pelaku dan mobil yang digunakan hingga kedua pelaku pergi. Namun setelah ditunggu sekian lama, ternyata kedua pelaku tidak kembali lagi ke tempat tersebut hingga akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke perusahaan. Dan setelah dicek ternyata ada sekitar 30 tiang besi yang telah hilang akibat dari peristiwa tersebut akibatnya pihak PT EBTEL mengalami kerugian sekitar Rp 42 juta dan melaporkannya ke Polsek Lembak.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Lembak AKP Jonson memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ulta Deanto bersama tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dipakai oleh pelaku yaitu mobil Mitsubishi No Polisi BG 8501 PF. Kemudian pihak Polsek Lembak mendapatkan informasi jika kendaraan yang dicari tersebut terlihat melintas di daerah Kecamatan Kalidoni, Palembang. Atas informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Lembak langsung melakukan pengejaran dan pembuntutan hingga sampai ke rumah dan diamankan. Kemudian saksi Yamin diajak untuk melihat barang bukti tersebut dan semuanya di benarkan bahwa mobil berserta pelaku dan perlataan yang digunakan sama persis pada saat melakukan pencurian.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melakui Kapolsek Lembak AKP Jonson didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka bersama barang buktinya yakni 2 batang tiang besi panjang 7 meter milik PT EBTEL bertuliskan E bagian tiang atas dan 1 unit mobil Mitsubishi engkel warna Kuning No Polisi BG 8501 PF, di Mapolsek Lembak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.