Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Gunung Megang, Polres Muara Enim berhasil menangkap tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (25/11/2022).
Aksi diperkirakan sekitar pukul 02.00 wib bertempat di afdeling I blok 24 PTPN 7 Suli Desa Panang Jaya Kec Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Adapun ketiga pelaku tersebut Okta Firanda, Jendriansyah dan Jepriansyah yang ketiganya warga desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, kabupaten Muara Enim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP berupa 41 tandan buah kelapa sawit.
Informasi dihimpun kejadian tersebut terjadi, Kamis (24/11/2022) sekira pukul 19.30 wib bertempat di Areal Afdeling I Blok 24 PTPN 7 Suli Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, bermula pada saat para saksi sedang melakukan patroli dan setibanya dilokasi tersebut mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.
Lalu para saksi langsung menuju dan mengecek ke arah sumber suara tersebut dan benar para saksi melihat para pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 7 Suli. Selanjutnya para saksi tetap melakukan pengintaian dan bersamaan dengan itu saksi Aman Sulaiman menghubungi Iman Hardianto. Atas kejadian tersebut Iman Hardianto melaporkan kejadian tersebut kepolsek Gunung Megang dengan kerugian yang dialami Korban sebesar lebih kurang Rp. 2.546.100.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin didampingi Kasubag Humas IPTU RTM Situmorang emerintahkan Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sarkati untuk langsung berangkat ke lokasi tersebut.
"Setiba dilokasi berkordinasi dengan security PTPN 7 Suli langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut langsung kita bawa dan amankan ke Polsek Gunung Megang beserta barang bukti berupa 41 Tandan buah kelapa sawit, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 gulung tali plastik nylon warna orange, Seutas tali plastik nylon warna hitam, Seutas tali plastik nylon warna biru, Seutas tali plastik nylon warna merah, 1 buah egrek panjang lk 12 meter, 3 keranjang yang terbuat dari kayu, 1 buah martil, 1 bilah pisau, 1 unit Spm Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nopol, 1 unit Spm Honda Beat warna ungu BG 2887 ABM, dan 1 unit Spm Honda Beat warna biru BG 2306 NI, "ungkapnya, Jum'at (25/11/2022) dalam keterangan persnya.
Adapun ketiga pelaku, kata Kapolsek akan dijerat pasal 363 KUHP atas tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
" Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman kurungan penjara kurang lebih tujuh tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP, "pungkasnya.