Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah sempat buron, akhirnya Sat Res Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba BH (31) Warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim di salah satu kamar Hotel kawasan Pelitasari, Jalan Veteran No 62, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Minggu (29/9/2024).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo SH MSi, Selasa (1/10/2024) mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, akhirnya petugas melakukan pengintaian sebab pelaku adalah DPO dan sangat lincah bersembunyi. Setelah yakin pelaku ada didalam rumah, perugas pun langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan tetapi BH masih berhasil melarikan diri. Meskipun tersangka kabur, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi maupun barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka.
"Barang bukti kami amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan BH langsung ditetapkan sebagai DPO, dan penyelidikan pun dilakukan untuk menemukan keberadaannya," ujar Kasat Narkoba.
Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, pada Minggu 29 September 2024, polisi kembali mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian tersangka BH yang diketahui berada di salah satu Hotel di kota Muara Enim. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Firmansyah SH segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersembunyi di salah satu kamar hotel tersebut. Melihat keberadaan tersangka tanpa membuang waktu, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BH di kamar hotel tersebut tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perdagangan narkoba tersangka yakni 5 paket sabu-sabu, 32 butir pil ekstasi, 5 bal plastik klip bening, timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba, seperti skop dan toples pirek kaca.
"Kami juga menemukan sebuah buku catatan yang berisi transaksi narkoba milik tersangka," tambah AKP Halim Kesumo.
Atas perbuatannya, BH akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Muara Enim, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.