Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Apri (37), warga Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dibekuk Sat Narkoba Polres Muara Enim, di depan sebuah bengkel tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Senin (26/2024) mengatakan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memantau aktivitas di sekitar lokasi yang dilaporkan, petugas berhasil menangkap pelaku Apri di depan bengkel di Desa Simpang Tanjung.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam satu buah plastik klip bening dari tangan kanan tersangka seberat 1,10 gram. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk VIVO Y15s warna. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegas AKP Halim Kesumo.