24 Caleg di Sumsel Mundur, 8 Diantaranya Diterima Sebagai PNS
Rabu, 30 Jan 2019 18:15 | 2172
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG- Sebanyak 24 calon anggota legislatif (Caleg) di provinsi Sumsel baik tingkatan provinsi atau kabupaten/ kota, yang terdaftar di KPU mengajukan pengunduran diri dari Daftar Caleg Tetap (DCT) pada pemilu 17 April mendatang.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi membenarkan, jika ada belasan caleg di Sumsel yang mengundurkan diri meski sudah ditetapkan DCT sebelumnya. KPU Sumsel mendata, kata dia, sebanyak 24 caleg itu terdiri dari 2 caleg tingkat provinsi Sumsel yaitu Badaruddin (Dapil IX) dari PDI Perjuangan, yang memilih tetap jadi Kades di Muba, dan Sudirman Teguh (Dapil II) dari PPP yang telah menyatakan mundur sebelum ditetapkan DCT.
"Proses pengunduran diri caleg ini sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI, nomor 31 /2019 tentang pengunduran diri caleg," kata Hepriyadi.
Selain 2 caleg ditingkat provinsi, terdapat 22 caleg tingkat Kabupaten/ kota di Sumsel yang memilih mundur, meski sudah ditetapkan jadi DCT. Musi Rawas (1), OKUS (1), OKU (1), OKUT (2), Empatlawang (2), OI (1), Banyuasin (1), Muba (3), Pagar Alam (1), OKI (2), Palembang (1), Prabumulih (1), Lubuk Linggau (1), dan Muara Enim (4).
"Mayoritas pengunduran diri caleg ini, mayoritas lulus CPNS (8 orang) . Selain itu meninggal dunia (5), atau masih PNS (3) serta keikhlasan mundur sendiri (8)," ucapnya.
Diungkapkan Hepriyadi, pengunduran caleg dari DCT bisa dilakukan, jika memenuhi 3 syarat sesuai SE KPU RI yang baru. Salah satunya mundur jadi keanggotaan partai, menjadi caleg gugur.
"Syarat tidak memenuhi pencalonan ada tiga, meninggal dunia, keluar dari parpol, atau di pidana dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah khususnya pidana dokumen pencalonan. Kalau pidana lain jika tuntutan dibawah 5 tahun atau tidak ada pencabutan hak politik tidak masalah," bebernya.