Dampak Tambang Batubara Terhadap Kehidupan Masyarakat
Jumat, 25 Nov 2022 14:10 | 946
Ardani Zuhri,SE
Oleh :Ardani Zuhri
(Mahasiswa Pasca Sarjana UBD)
Emas Hitam atau lebih dikenal Batubara salah satu kekayaan alam yang ada di Indonesia terkhusus di Kabupaten Muara Enim. Sebagai komoditas unggulan pemasok devisa negara, tentu telah menjadi primadona dan menarik minat para investor mulai berskala internasional, nasional, regional bahkan lokal, apalagi harga batubara di pasaran internasional lagi tinggi.
Sehubungan dengan mulai maraknya penambangan batubara baik yang mempunyai izin maupun yang Pertambangan tanpa izin (peti) tentu telah berdampak negatif dan positif baik bagi lingkungan, masyarakat dan pemerintah Kabupaten Muara Enim. Berbagai aturan dan upaya yang diterapkan oleh Pemerintah namun cenderung dilanggar oleh para pelaku usaha sehingga menimbulkan benturan sosial dengan masyarakat Muara Enim. Para pelaku usaha cenderung lebih mementingkan keuntungan daripada dampak lingkungan dan sosial di masyarakat.
Tentu tidak kita pungkiri, dampak positif keberadaan tambang batubara telah meningkatkan perekonomian masyarakat, menyerap tenaga kerja dan ikut serta membangun daerah. Namun dampak negatifnya juga ada mulai dari lingkungan, sosial, kesehatan dan sebagainya.
Dan salah satu dampak pertambangan batubara adalah masalah angkutan yang masih menggunakan transportasi darat jenis truk, dumptruk dan Fuso yang telah menjadi momok masyarakat Muara Enim dan sekitarnya. Karena selain merusak jalan karena muatan yang melebihi tonase, juga sering membuat kemacetan, debu, jalanan kotor, lakalantas dan lainnya hingga merusak fasilitas umum seperti PDAM, Listrik dan lainnya akibat ditabrak. Dan puncaknya warga spontan melakukan penghadangan dan meminta kendaraan angkutan batubara putar balik tidak boleh melintas yang bisa berakibat konflik sosial jika tidak dicarikan solusi terbaik.
Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021, peti mencapai 2.700 lokasi. Sebanyak 2.645 lokasi peti mineral dan 96 lokasi peti batu bara. Dan data ini belum ditambah tambang legal yang masih menggunakan angkutan batubara Truk, Dumptruk dan Fuso tentu akan banyak sekali berseliweran dijalankan umum yang seharusnya bukan untuk angkutan batubara. Bahkan, Gubernur Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum dan kembali lagi ke Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus terhitung sejak tanggal 8 November 2018. Namun sayangnya, Pemerintah tidak tegas karena masih memberikan dispensasi kepada angkutan batubara sehingga angkutan batubara masih melenggang bebas melintasi jalan umum.
Dari permasalahan diatas, tentu diperlukan sejumlah perbaikan tata kelola batu bara di Indonesia khususnya masalah angkutan batubara di Kabupaten Muara Enim untuk menghindari permasalahan dikemudian hari. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai alternatif solusi :
Pertama, pengusaha batubara harus membuat jalan khusus batubara sehingga seluruh angkutan batubara harus melalui jalan khusus batubara. Kedua, angkutan batubara menggunakan alternatif melalui Kereta Api. Ketiga, pemerintah harus tegas dan berani menindak produsen batu bara atau angkutan batubara yang tidak mematuhi aturan.