SMB IV Sebut Sumsel Belum Miliki Aturan Hukum Tari Sambut
Senin, 20 Mar 2023 09:10 | 400
Foto(ist): Suasana acara memperingati Milad Kesultanan Palembang Darussalam yang ke-357
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Hingga saat ini belum ada aturan hukum tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pengaturan tari sambut di Provinsi Sumsel.Diperlukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengakomodir tari sambut tingkat Provinsi Sumsel. Hal tersebut dikemukakan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Dirajda SH M Kn menilai perlu ada aturan hukum mengenai pengaturan tari sambut di Sumsel.
“ Tari sambut ini perlu ada penguatan dasar hukum dimana tari Gending Sriwijaya yang senyatanya dibuat untuk menyambut tamu-tamu agung tapi sekarang di gunakan untuk menyambut pengantin dan untuk kegiatan kegiatan yang justru merusak nilainya tersebut,” katanya usai mengikuti acara memperingati Milad Kesultanan Palembang Darussalam yang ke-357 dan memperingati Hari Lembaga Seni Budaya Sang Putri Sriwijaya ke-18, di gelar Workshop dan sharing season mengenai menjelajah asal usul tari sambut yang di gelar di halaman Bukit Siguntang yang beralamat di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (19/3/2023).
Hadir menjadi narasumber budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, Seniman Tari Tradisional Sumsel Lina Muctar , Penata tari Erik Presley , Pelaku Seni Musik Tradisional Sumsel Muhammad Imansyah, dan para undangan , seniman dan para guru seni di Palembang Juga hadir diantaranya budayawan Sumsel Heri Mastari, seniman Sumsel Edi Payuni, Perwakilan MSI Kota Palembang Mang Liem ,
Sebaiknya menurut SMB IV , untuk tarian yang digunakan untuk tidak menyambut tamu agung menurutnya di pergunakan tari sambut Palembang atau tari sambut yang lain tapi jangan menggunakan tari Gending Sriwijaya karean tari Gending Sriwijaya untuk orang-orang terhormat dan tertentu sehingga nilainya lebih terasa. Untuk itu menurutnya SMB IV, perlu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel mengenai pengaturan tari sambut untuk Sumsel terutama untuk tari sambut Gending Sriwijaya .
“ Tari Gending Sriwijaya ini mengenang kita Kedatuan Sriwijaya dan seluruh wilayah Sumsel jadi sebaiknya diatur oleh Pergub,” kata pria yang juga seorang notaris dan PPAT ini.
Kesultanan Palembang Darussalam sendiri menurutnya siap berkolaborasi bersama pihak manapun yang ingin melestarikan tari sambut ini .
“ Tidak usah dipikirkan masalah biaya yang penting kita laksanakan, kita action , yang penting ada kemauan dulu kita laksanakan dan kita sosialisasikan bisa melalui youtube, instagram dan sarana media sosial lainya , tidak usah menunggu lama supaya budaya kita tetap lestari,” katanya.
Budayawan Sumsel, Vebri Al Lintani menambahkan kegiatan ini ingin mempertegas kembali asal usul tari sambut dan bagaimana gerakan-gerakannya.
“Selama ini masih simpang siur tentang asal usul dan masih simpang siur tentang gerakan tari sambut kita , terutama tari Gending Sriwijaya dan tari Tepak dan menjadi tari tanggai tersebut,” katanya.
Vebri, mengakui sampai hari ini tari sambut Sumsel belum ada payung hukum , meskipun ada yang mengatakan, Gubernur Sumsel (Alm) Asnawi Mangkualam pernah membuat klasifikasi tari Gendiri Sriwijaya untuk menyambut orang yang pertama dalam satu negara , tari Tepak atau tari Tanggai boleh tamu agung lainnya , sekarang tari Tanggai itu sudah dipakai untuk penyambutan resepsi pernikahan dan sebagainya.
“ Tapi kita belum ada payung hukumnya , kita akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi agar dibuat semacam SK atau semacam Pergub karena tari sambut ini merupakan perangkat atau media atau alat menyambut tamu yang datang ke Pemerintah Provinsi, jadi harus di atur payung hukumnya sehingga menjadi jelas dan akan dibuat nanti standar gerakan-gerakannya ,” katanya.