Angkutan Batubara Parkir Sembarangan Akan Didenda Maksimal
Rabu, 11 Jan 2023 14:35 | 222
Foto(Reza): Petugas gabungan melakukan teguran terhadap sopir batubara yang parkir sembarangan di bahu jalan.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Karena meresahkan, menganggu lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, Pemkab Muara Enim akan mendenda maksimal setiap angkutan batubara yang parkir dibahu jalan Sultan Mahmud Badarudin II (SMB II) dari jembatan Enim II sampai ke perbatasan Kabupaten Lahat dan Jl. Mayor Tjik Agus Kiemas (Islamic ) n u gvCentre) Lintas Kepur - Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
"Kita (Pemkab Muara Enim,red) sudah koordinasi dan konsultasi dengan pengadilan masalah denda maksimal tersebut. Kita ingin supaya tertib dan masyarakat Muara Enim tidak dirugikan oleh angkutan batubara ini," tegas Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Rabu (11/1/2023).
Menurut Riswandar permasalahan angkutan batubara saja sudah menjadi momok masyarakat Muara Enim, ini ditambah mobil batubara yang sering parkir dibahu jalan mulai dari kota Tanjung Enim hingga Kota Muara Enim. Akibat mobil angkutan batubara yang parkir tersebut membuat jalanan macet karena jika angkutan batubara parkir sudah menghabiskan setengah badan jalan, itu belum jika mereka parkirnya berbaris sehingga membahayakan pengguna jalan lain sebab kesulitan melihat kendaraan yang datangnya dari arah berlawanan.
"Mereka beralasan berhenti karena ingin makan, minum dan sebagainya. Kedepan, tidak ada alasan lagi kecuali benar-benar darurat seperti kendaraan rusak dan sebagainya," tegasnya.
Dikatakan Riswandar, bahwa pihaknya akan menyiapkan eks terminal regional untuk parkir berbayar untuk kendaraan angkutan batubara tetapi dengan sistem sewa dengan cara diikat perjanjian dengan transportir atau pemilik kendaraan sehingga sopirnya tidak perlu bingung untuk sewanya. Nanti sopirnya bisa bebas beraktifitas ke mana saja asal tidak membawa kendaraan angkutan batubara.
Dan jika kedepan masih ada angkutan batubara yang masih bandel, lanjut Riswandar, pihaknya akan langsung melakukan penindakan dengan denda maksimal yakni kisaran dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Nanti pihaknya akan memanggil transportirnya atau pemilik kendaraan yang akan membayar dendanya dengan tujuan supaya memberikan efek jera sebab tingkah laku sopir diketahui oleh transportir atau pemilik kendaraan nya. Dan untuk memastikan kegiatan ini berjalan, pihaknya akan melakukan patroli selama 24 jam selama angkutan batubara melintas di kota Tanjung Enim dan Muara Enim.
"Kemarin kita sudah berlakukan denda namun sepertinya tidak membuat mereka kapok, dan mereka bayar terus jika di denda. Makanya kita akan maksimalkan dendanya dan diketahui oleh transportir atau pemiliknya. Denda itu bukan tujuan kita, kita ingin supaya tertib dan masyarakat nyaman tidak terganggu dengan aktivitas angkutan batubara ini," pungkasnya.
Ditambahkan Kadishub Muara Enim Junaidi, bahwa Pemkab Muara Enim sudah membentuk tim terpadu untuk penertiban angkutan batubara khususnya di dalam kota Muara Enim. Dan selama tim ini terbentuk, sedikitnya sudah ada 112 kendaraan angkutan batubara yang ditilang atau diminta putar balik arah. Dan jika masih juga dilanggar, pihaknya akan tidak segan-segan akan menindak tegas dengan denda maksimal dan ini sudah berkonsultasi dengan pihak Pengadilan Negeri. Dalam penindakan tersebut tentu kami akan bersama-sama dengan Polantas dan instansi terkait lainnya. Dan setiap penilangan nanti akan berkoordinasi dengan transporti atau pemiliknya untuk membayar dendanya supaya memberikan efek jera atas perilaku sopirnya.
"Sebenarnya kami sudah bosan melakukan patroli dan penilangan, namun angkutan batubara ini memang bandel-bandel," ujarnya.