Foto(Reza)Petugas gabungan Bawaslu Muaraenim melakukan penertiban APK secara serentak di wilayah Kabupaten Muaraenim.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM- Memasuki masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Muaraenim bersama Satpol PP dan Polri, melakukan penertibkan sejumlah Alat Peraga Kampenye (APK) yang masih terpasang, Minggu (14/3/2019).
Dari informasi di lapangan, kegiatan penertiban itu dilakukan mulai dari pagi hingga selesai. Penertiban melibatkan semua instansi interkait seperti Bawaslu, Panwascam, PPL, Satpol PP dan Polri. Tim terbagi menjadi beberapa kelompok untuk mempercepat pembersihan APK baik yang berada di pinggir jalan maupun di rumah-rumah warga pendukung hingga di rumah calon legislatif (caleg) itu sendiri. Ketika dalam penertiban ada warga yang membiarkan saja ketika petugas gabungan membersihkan APK, namun ada juga warga yang memilih untuk melepaskan sendiri APK di rumahnya karena akan manfaatkan untuk hal lain.
"Sayang kalau dirusak, padahal masih bisa digunakan untuk yang lain seperti atap pondok, jualan dan sebagainya," ujar Azwar (30) yang membersihkan sendiri APKnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Muaraenim Suprayitno mengatakan, pada masa tenang semua jalan dan rumah warga harus bersih dari APK peserta pemilu. Penertiban ini, katanya, melibatkan semua pihak baik Pemda, KPU, Sat Pol PP dan Polri yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Muaraenim. Untuk tim kita, telah dibagi beberapa tim yang gunanya untuk menyisir seluruh wilayah kota Muaraenim, sedangkan untuk di daerah-daerah dilakukan oleh Panwascam bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan PPK. Dan pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melepaskan sendiri APKnya, daripada nanti dilepas oleh petugas gabungan.
"Kami apresiasi caleg yang memilih melepaskan sendiri APK di rumahnya. Kita beri limit waktu sampai sore ini, kalau APKnya tidak ditertibkan maka kita turunkan paksa," tukasnya.
Masih dikatakan Yitno, pihaknya berharap para Caleg membersihkan sendiri APKnya, jangan sampai bersitegang dengan Petugas gabungan baru mau dilepas. Karena para Caleg beralasan bahwa rumah mereka adalah posko. Padahal didalam aturan tidak ada posko caleg, yang ada APK hanya boleh dipasang di Sekretariat Parpol saja.