Dewan Soroti Raperda BPR, Sidang Paripurna di Skor Dua Kali
Selasa, 9 Jul 2024 19:35 | 196
Foto(ist): Pj Bupati Muara Enim menyampaikan penjelasan 7 Raperda Kabupaten Muara Enim di rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Rapat Paripurna ke V dengan penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, terpaksa di skor dua kali. Pasalnya, dewan mempertanyakan izin Raperda BPR dari Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/7/2024).
Sidang paripurna ke V tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc didampingi para pimpinan DPRD dan anggota tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, Sekda Muara Enim Ir Yulius, para asisten, Kabag, OPD dan instansi vertikal.
Dalam sidang rapat paripurna tersebut sempat terjadi dua kali di skors dengan batasan waktu yang diberikan pimpinan sidang 5 menit dan tambahan waktu 10 menit karena ada anggota DPRD Muara Enim yang mempertanyakan izin Raperda BPR dari Kementerian Dalam Negeri untuk Raperda Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Tolong sampaikan kepada kami (Dewan) bahwasanya memang sudah mendapatkan persetujuan dan ada suratnya yang jelas atau memang belum ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas salah satu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Izudin Efendi SE.
Menurut Izudin, bahwa meminta sebelum dimulai pembahasan 7 Raperda dan sama-sama mendengar ternyata ada penambahan satu raperda baru terkait dengan perubahan raperda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Terkait permasalahan tersebut sebaiknya Pj Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa sudah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Namun kalau bahasanya surat izin dari Mendagri menyusul harus disampaikan ke forum karena apa yang akan dilakukan tidak boleh menerobos aturan. Kalau memang itu yang terjadi, sebelum dilakukan pembahasan untuk ditindak lanjuti dan dilemparkan kepada forum apakah paripurna ini akan diteruskan sambari menunggu surat keputusan dari Mendagri atau stop sampai disini.
"Kita sama-sama ketahuilah mekanisme proses ini sudah kita lalui dan salah kenapa harus diulangi kembali. Ketika pimpinan mengetahui surat ini masih dalam proses sampaikan kepada kami forum paripurna ini. Jangan hanya karena kepentingan yang mendesak tapi kita menabrak aturan," jelas Izudin politisi dan PAN dengan nada tinggi.
Ditambahkan Izudin bahwa proses pengajuan raperda tersebut tidak secara kolektif melainkan satu raperda satu izin kementerian. Sementara dalam pembahasan bersama forum rapat paripurna ke V dengan agenda penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, ternyata hanya 6 raperda yang sudah mendapatkan izin atau persetujuan menteri dalam negeri, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan belum ada.
"Telah disepakati apabila 24 Juli nanti izin Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan dari kementerian belum ada, ya kita tinggalkan. Artinya pembahasannya cukup 6 raperda saja," jelas Izudin.
Sementara itu Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, menyampaikan Penjelasan terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang lebih, tinggi baik yang merupakan kewenangan yang bersifat atribusi maupun delegasi dan tentunya juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor : 188.342/0579/111/2024 tanggal 22 April 2024, Eksekutif telah mengajukan pembahasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah dan berdasarkan rekomendasi Bapemperda disepakati 7 Raperda untuk dibahas pada prioritas.
Adapun 7 Raperda tersebut, kata Rizali, Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dan ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, empat Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika serta perkusor narkotika. Kemudian kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045, keenam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan ketujuh Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan.
"Pengajuan 7 Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah," jelasnya.