Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM -- Ferianto (32) seorang petani asal Dusun IV Desa Dusun Dalam kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan hukum atas tindakannya melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tindakannya yang menyalahgunakan pengangkutan atau berniaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin didampingi Kasubag Humas IPTU RTM Situmorang kejadian tersebut terjadi, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 09.30 Wib, bertempat Rumah pelapor yang beralamat di Desa Dusun Dalam kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, berdasarkan laporan masyarakat bahwa 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-Wc melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di setiap SPBU yang ada di Muara Enim.
"Dalam sehari sebanyak 2 kali, kemudian unit III satreskrim polres Muara Enim yang di pimpin langsung oleh IPTU Erwin langsung melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut pada saat melakukan pemantauan pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan minyak jenis solar subsidi yang ada di dalam tangki mobil tersebut kemudian di pindahkan kedalam derigen ukuran 10 liter sampai dengan 20 liter, "ungkapnya, Jum'at (25/11/2022) dalam keterangan persnya.
Masih menurut, Kapolsek BBM jenis solar tersebut akan dilecehkan kembali oleh tersangka dengan harga lebih tinggi dari ia beli.
" Rencananya BBM jenis solar subsidi tersebut akan di jualkan kembali kepada masyarakat seharga Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah) oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku kita amankan di polres Muara Enim untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan kan petugas berupa 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-Wc, 5 (lima) derigen ukuran 10 liter berisikan BBM Jenis Solar, 1(satu) derigen ukuran 20 Liter berisikan BBM jenis solar, 1 ( satu) buah kunci ukuran 17, 1 ( satu) buah corong minyak, 2 ( dua) buah ember, dan 1 (satu) buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU.