Gerebek Gudang Miras, Tim Yustisi Amankan 150 Dus Miras
Minggu, 27 Nov 2022 13:05 | 467
Foto(Reza): Tim Yustisi melakukan Gelar Razia.
5Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Muara Enim, Tim Yustisi melakukan Gelar Razia. Dari hasil razia berhasil mengamankan 150 Dus Miras, dengan berbagai Macam Jenis dan Merk di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (26/11/2022).
"Kita berhasil mengamankan ratusan Miras berbagai macam Merk dan Jenis Miras di rumah seorang ibu Rumah Tangga berinisial MR, yang dijadikan tempat Gudang Penyimpanan Miras di Perumahan Bara Lestari II Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul," ujar Kasat Pol PP AM Musadeq SIP MSi yang didampingi Kabid Penegakan Perda Alvi Gumara SE dan Koordinator PPNS Satpol PP Idwar SH serta Tim Satgas Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Muara Enim, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Musadeq, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 36 Tahun 2001 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol juncto Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dari hasil razia Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim ini, lanjut Misadeq, berhasil mengamankan sekitar 150 Dus Miras, dengan berbagai macam Jenis dan Merk baik dari kategori Golongan A dan B. Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Muara Enim untuk dimusnahkan pada akhir tahun.
"Kami minta kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual Miras karena selain melanggar aturan pemerintah dan agama, juga membuat resah masyarakat," pungkasnya.