Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim belum menentukan besaran rencana Kenaikan Upah Minimum Kabupaten di Muaraenim tahun 2023. Pasalnya, masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar patokan dan standarisasi Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 mendatang.
"Sebenarnya perhitungan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Jadi kalau sudah ada SK dari Kemenaker RI, kita baru bisa menghitung besarannya, tanpa harus menunggu hasil UMP Sumsel," kata Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono, Selasa (8/11/2022).
Menurut Siti Herawati, bahwa hingga sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kemenaker RI yang mengatur tentang upah tersebut. Sebab dari surat tersebut akan ada data dan angka statistik untuk perhitungannya sebagai dasar patokan dan standarisasi Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 mendatang. Dan penghitungannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, perusahaan, Serikat Pekerja, dan Himpunan Asosiasi Pengusaha (Hapindo).
"Kalau daerah yang ada Dewan Pengupahan maka bisa menentukan UMK-nya. Kalau yang tidak ada Dewan Pengupahan maka mengacu dengan UMP Sumsel saja," katanya.
Dikatakan Siti Herawati, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 di daerah masing-masing akan ditentukan pada bulan November ini. Daerah hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan nitidak boleh membuat kebijakan sendiri.
Untuk UMP Sumsel tahun 2022 sebesar Rp 3.144.445. Sedangkan UMK Muara Enim Rp Rp 3.253.447 sama dengan UMK Muara Enim tahun 2021. Hal ini dikarenakan pada tahun 2021 seluruh dunia terkena wabah Covid-19 sehingga sangat menganggu seluruh aktifitas manusia terutama peeeknomian. Dalam perhitungan UMK Tahun 2021 ke bawah itu mengacu kepada PP 78 TAHUN 2015 hanya berdasarkan ekonomi dan inflasi. Sedangkan untuk perhitungan UMK Tahun 2021 ke atas akan menggunakan PP 36 Tahun 2021, dengan indikatornya lebih banyak dan luas sehingga perhitungannya lebih kompleks. Adapun jumlah Tenaga Kerja di Kabupaten Muara Enim sekitar 40 ribu.