Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Meskipun ada Pasangan Calon (Paslon) kandidat Bupati dan Wabup Muaraenim yang tajir, namun tidak akan leluasa menghamburkan uang dalam berkampanye. Pasalnya KPU Muaraenim akan membatasi dan mengaudit Dana Kampanye masing-masing Paslon.
"Nanti akan dilakukan rapat pleno dengan Paslon baru bisa ditentukan besaran dana kampanye masing-masing Paslon," ujar Ketua KPU Muaraenim Rohani didampingi Divisi Hukum Nofriza Pahlevi, pada kegiatan Bimbingan Teknis Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muaraenim Tahun 2018, di Kantor KPUD Muaraenim, Minggu (11/2/2018).
Menurut Rohani, dalam penentuan besaran Dana Kampanye tersebut nanti akan disesuaikan dengan standar biaya daerah masing-masing, dengan melihat metode kampanye dan dengan kebutuhan, maka akan didapat jumlah maksimal kampanye.
Ditambahkan Pahlevi panggilan akrabnya, nanti identitas penyumbang dana kampanye Perseorangan harus menuliskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada, dan Rekening Khusus Dana Kampanye dengan spesimen tandatangan harus dilakukan bersama oleh Parpol/Gabungan Parpol dan salah satu calon dari Paslon.
Sedangkan metode kampanye dan pengaturannya pertemuan terbatas yang dilakukan Paslon paling banyak 1000 orang, pertemuan tatap muka/dialog yang dilakukan Paslon bisa dilakukan didalam dan diluar ruangan menyesuaikan kapasitas.
"Untuk debat publik dilaksanakan oleh KPU maksimal tiga kali, berarti bisa kurang tergantung kebutuhan," ujarnya.
Dan yang tidak kalah pentingnya, kata Pahlevi, adalah untuk bahan kampanye seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan stiker berukuran 10 x 5 cm yang diberikan oleh Paslon nilainya setiap bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu rupiah. Alat peraga yang dilakukan oleh KPU dan Paslon untuk baliho paling banyak lima buah dan umbul-umbul paling banyak 20 buah setiap Paslon, spanduk paling banyak dua buah setiap Paslon untuk setiap desa /kelurahan. Kegiatan lain berbentuk rapat umum yang dilaksankan Paslon paling banyak satu kali untuk pemilihan Bupati/walikota.
Masih dikatakan Pahlevi, untuk beriklan juga dibatasi dan diatur oleh KPU, seperti Iklan Media Massa difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, iklan kampanye di televisi setiap Paslon paling banyak 10 spot berdurasi 30 detik setiap stasiun televisi setiap harinya, iklan kampanye di radio setiap Paslon paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik setiap stasiun radio setiap hari.
Kegiatan lain diluar rapat umum seperti perlombaan yang dilakukan Paslon paling banyak satu kali untuk pemilihan Bupati/Wako dan nilai barang sebagai hadiah pada acara perlombaan maksimal Rp 1 juta rupiah. Sumbaer dana kampanye bisa uang, barang dan Jasa. Untuk uang harus ditempatkan pada rekening khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye. Untuk barang dan jasa bisa dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
"Jadi misalnya untuk doorprize, atau hadiah pemenang itu maksimal nilainya Rp 1 juta rupiah," katanya.
Sedangkan untuk sumbangan, lanjut Pahlevi, juga ada pembatasan sumbangan dana kampanye untuk Paslon dari Parpol atau gabungan Parpol, seperti dari Parpol atau gabungan Parpol maksimal Rp 750 juta rupiah, Perseorangan Rp 75 juta rupiah, kelompok Rp 750 juta rupiah dan Badan Hukum Swasta Rp 750 juta rupiah. Sedangkan Paslon Perseorangan dari perseorangan Rp 75 juta rupiah, kelompok Rp 750 juta rupiah dan Badan Hukum Swasta Rp 750 juta rupiah.