Mediasi Warga Pemilik Lahan - PTBA Deadlock, Warga Minta Pj Bupati Turun ke Lokasi
Jumat, 10 Mei 2024 12:05 | 491
Foto(Reza): warga pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, menyetop aktivitas perusahaan PTBA dan PT BSP karena permasalahan lahan belum clear.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Karena tidak ada solusi dalam mediasi, akhirnya ratusan masyarakat pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim desak PT Bukit Asam (PTBA) untuk menghentikan aktivitas land clearing dan berbagai operasional perusahaan lainnya dan meminta Pj Bupati Muara Enim turun langsung ke lokasi sengketa lahan tersebut.
"Kemarin, mediasi warga Desa Keban Agung dengan PT Bukit Asam serta PT Bumi Sawindo Permai (BSP) yang berlangsung di kantor Kecamatan Lawang Kidul, berlangsung alot dan belum menemui kata sepakat antara kedua belah pihak. Kami menolak rencana perusahaan untuk mengganti rugi lahan warga senilai Rp 6000 per meter yang ditawarkan oleh pihak perusahaan," tegas Ketua Tim 9 Yusnandar, Jumat (10/5/2024).
Menurut Yusnandar, bahwa mediasi tidak menemukan titik terang atau kata mufakat, karena perusahaan bersikeras untuk tetap hanya mengganti lahan Rp 6000 per meternya. Atas keinginan perusahaan tersebut tentu Kami tidak menerima keputusan tersebut. Lalu, pihak perusahaan dipersilakan untuk melakukan komunikasi karena akan ada mediasi selanjutnya. Namun meski belum ada kata sepakat ternyata pihak perusahaan masih melakukan aktivitas di area di lahan warga yang diduga telah diserobot PTBA dan PT BSP sehingga warga terpaksa memasang patok batas tanah mereka sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Tanah ini belum diganti rugi jangan digusur".
"Pada hari Kamis (9/5/2024) ternyata lahan mereka tetap digusur. Kami meminta sebelum ada kata sepakat agar tidak ada pergerakan kegiatan oerasional berbentuk apapun yang di lakukan perusahaan di lahan warga," tegasnya.
Salah satu perwakilan Tim Sembilan yang juga pemilik tanah Sayfullah mengatakan, pihaknya beramai-ramai mendatangi lokasi dengan niat mempertahankan haknya, hak masyarakat atas tanah yang dimiliki dan dikelola bertahun-tahun. Namun ternyata tidak kunjung ada solusi. Untuk itu pihaknya meminta Pj Bupati Muara Enim untuk turun ke lapangan dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang dizolimi oleh PTBA dan PT BSP, sebab proses mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lawang Kidul tidak membuahkan hasil.
"Ini adalah jeritan rakyat pak, kami juga warga yang membutuhkan keadilan,” ujar Syaifullah.
Syaifullah menjelaskan, kedatangan masyarakat untuk memasang patok-patok batas lahan yang diserobot oleh PTBA dan PT. BSP, pihaknya juga memasang spanduk empat ratus lahan yang mempunyai surat SPPHT yang belum dibebaskan oleh PTBA dan PT BSP. Dan berdasarkan hasil notulen rapat di Kantor Camat kemarin tidak akan ada aktifitas dilahan masyarakat, sebelum ada keputusan namun itu semua diingkari oleh PT BSP dan PTBA.
Ketika dikonfirmasi ke Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra, mengatakan bahwa terkait dengan pembukaan lahan pada tanggal 29 April - 1 Mei 2024 yang lalu bahwa PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) dalam melakukan kegiatannya senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam hal kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah. PT BSP merupakan pemegang hak atas tanah yang sah dengan dibuktikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dan pembersihan lahan dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. PTBA telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.
Lanjut Niko, bahwa pembukaan lahan tersebut dalam rangka menjaga pasokan batu bara untuk ketahanan energi nasional dilakukan PTBA dengan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, TNI, Kepolisian, dan pemerintah daerah setempat. Dan mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2022-2023. PTBA dan PT BSP terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.