Peradi Muara Enim Gelar Muscab ke-II
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Dalam rangka keberlangsungan organisasi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Muara Enim, menggelar Musyawarah Cabang (Miscab) Ke-II di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Jumat (14/1/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Muara Enim diwakili Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim Ir Maryana dan dibuka oleh Wakil Sekjen DPN Peradi Dr (C) Hj Sinta Nurmala SH MH yang mewakili Ketum Dewan Pimpinan Nasional (DPN). Selain itu, juga dihadiri Ketua Peradi Muara Enim periode 2016 - 2021 Ertika Fitriani SH MM, Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin.SH, Polres Muara Enim yang diwakili KBO Reskrim Iptu Yulisman, Kodim 0404/Muara Enim diwakili Pasi Ontel Letda Kamaludin, Baznas, Ormas, Orpol dan tamu undangan.
Ketua Panitia Muscab Ke-II Peradi Kabupaten Muara Enim Rahmansyah SH MH, mengatakan bahwa Muscab ke-II ini adalah untuk memilih Ketua DPC Peradi Muara Enim periode 2022-2027. Untuk jumlah pemilih sebanyak 41 orang, sedangkan calon kandidat yang telah mengambil dan mengembalikan formulir ke panitia ada dua orang yakni Hardiansyah SH MM dan Riasan Sahri SH MH.
Ketua Peradi Muara Enim periode 2016 - 2021 Ertika Fitriani SH MM bahwa tujuan pemilihan ketua yang baru, karena masa jabatannya sudah berakhir pada bulan Oktober 2021 lalu. Dan untuk keberlangsungan organisasi dan sesuai aturan maka Muscab ke-II ini digelar. Untuk itu, dirinya meminta maaf jika dalam kepemimpinannya ada kekurangan dan kesalahan semoga kedepan dengan Ketua yang baru bisa menjadikan Peradi Muara Enim lebih mandiri, profesional dan visioner serta maju.
"Mudah-mudahan Muscab ini berlangsung dengan kondussif dan transfaran sehingga hasilnya bisa mendapatkan pemimpinan baru dan dipertanggungjawabkan," harapnya.
Wakil Sekjen DPN Peradi Dr (C) Hj Sinta Nurmala, bahwa saat ini, Peradi di Sumsel telah berdiri di tujuh Kabupaten/Kota, sedangkan di Indonesia Peradi sudah ada di 170 Kabupaten/Kota. Kedepan, setiap daerah yang memiliki Kantor Pengadilan Negeri juga sudah terbentuk pengurus Peradi. Masih dikatakan Sinta, sesuai dengan cita-cita Peradi yakni menjadikan single bar yakni wadah tunggal advokat. Karena sejak ada surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun, banyak permasalahan yang muncul seperti ada klien yang sudah membayarkan sejumlah uang jasa namun advokatnya melarikan diri dan sebagainya. Untuk itu, advokat yang tergabung dalam Peradi, diminta untuk patuhi kode etik dan tidak melanggarnya. BPH Peradi wajib membela masyarakat yang tidak mampu. Jika ada ketidak adilan dan ketidakbenaran advokat bisa protes, sebab advokat bukan saja membela suatu perkara. Advokat bisa berada dimana-mana, mulai dari konsultasi hingga sampai ke putusan MA. Advokat bukan hanya penegak hukum dalam suatu perkara tetapi sebagai pengawal konstitusi.
"Kedepan siapapun yang terpilih, dukung dan support. Bawa jargon single bar bukan hanya life servic. Advokat harus lebih pintar, sebab bagaimana membela klien jika kita bodoh," harapnya.
Bupati Muara Enim diwakili Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim Ir Maryana, sebagai satu-satunya wadah profesi advokat independen di Indonesia, tentunya tak diragukan lagi bahwa Peradi telah banyak berkontribusi dan memberikan legacy terhadap pembangunan bangsa, khususnya di bidang hukum yang menyatukan kita semua, tak hanya bagi anggota Peradi semata, namun juga kemaslahatan bagi masyarakat luas demi tegaknya supremasi hukum di negeri tercinta ini.
"Saya-pun berharap siapapun nantinya yang memimpin DPC Peradi Kabupaten Muara Enim yang dipilih, maka tentunya dapat terus berkomitmen meningkatkan karya dan kontribusinya dalam membangun Kabupaten Muara Enim, melalui kerja sama dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemkab Muara Enim," tutupnya.
Penulis : Deri Zulian
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Muara Enim