Foto(Reza) Wabup Muaraenim Nurul Aman membuka kegiatan Sosialisasi Kewenangan Desa dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Dalam Rangka Penyusunan R-ABPDes Tahun 2018 di gedung Lima Putri Muaraenim, Rabu (13/12/2017)
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Untuk memberikan motivasi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, seluruh perangkat Desa di Kabupaten Muaraenim akan diikutkan sertakan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Ini sifatnya harus, karena diatur dalam Permendagri," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim Nolli Nur Amin didampingi Kabid Pemasaran Yuce Ferlanty pada kegiatan Sosialisasi Kewenangan Desa dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Dalam Rangka Penyusunan R-ABPDes Tahun 2018 di gedung Lima Putri Muaraenim, Rabu (13/12/2017).
Menurut Nolli, sebelumnya Pemkab Muaraenim telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk mengikutsertakan perangkat desa se-Kabupaten Muaraenim. Untuk di BPJS Ketenagakerjaan, telah ikut serta dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Bahkan pihaknya sudah melakukan pembayaran santunan untuk dua orang yang meninggal yakni Rp 24 juta perorang kepada ahli warisnya.
Sesuai Perpres 109 tahun 2013 tentang Penahapan Jaminan Sosial dan Permendagri yang terbaru, kata Nolli, pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara seperti penrangkat desa harus ikut empat program pemerintah yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun program tersebut disesuiakan dengan keuangan dan kemampuan daerah masing-masing. Dan pada tanggal 1 Juli 2005, Kabupaten Muaraenim sudah mengikuti dua program JK dan JKK. Dan untuk tahun 2018 ini, sesuai aturan Kemendagri, seluruh perangkat desa untuk bisa mengikuti program JHT sehingga ketika perangkat desa habis masa jabatannya mereka masih menerima uang yang sebelumnya dipotong selama ia menjabat.
"Uang tersebut adalah uang iuran di tambah uang hasil pengembangan. Dan kita terus melakukan evaluasi atas program kita sehingga terus diperbaiki," ujar Nolli.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muaraenim Emran Thabrani, saat ini, perangkat desa di Kabupaten Muaraenim sudah diikutkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program JHT, itu supaya dapat diakomodir dalam RAPBDes tahun 2018 masing-masing. Dengan sosialisasi ini, supaya Kepala Desa memahami kewenangan desa dengan percepatan dalam penyusunan RAPB Desa tahun 2018.
Selain itu, agar Pemerintah desa dapat serta menyelaraskan program dan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten dengan program yang akan disusun oleh Pemerintah Desa dalam RPJMDesa, RKP Desa dan APB Desa. Kades Muara Emil Hazairin, mengaku senang dengan adanya program JHT ini, bila perlu program JP juga diberlakukan. Setidaknya ketika perangkat desa habis masa jabatannya masih ada dana yang bisa digunakan untuk masa tuanya atau untuk modal usaha.
Sementara itu Wabup Muaraenim Nurul Aman, setelah ikut serta JHT nanti, para perangkat desa dapat lebih baik lagi bekerja dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat. Dan kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketegakerjaan untuk terus melakukan evaluasi program ini, sehingga pelayanan BPJS dimasa mendatang akan lebih baik.