Tekan Pernikahan Dini, PA Muara Enim Goes To School
Kamis, 20 Jul 2023 18:05 | 544
Foto(Reza): Pengadilan Agama (PA) Muara Enim menggelar program 'PA ME Go To School' sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini kepada siswa di SMKN 2 Muara Enim,
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Untuk mengantisipasi dan menekan pernikahan usia dini, Pengadilan Agama (PA) Muara Enim menggelar program 'PA ME Go To School' sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini kepada siswa di SMKN 2 Muara Enim, Kamis (20/7/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepsek SMKN 2 Muara Enim Ahmad Jon Areli SPd MPd, Waka PA Muara Enim Gita Febrita SHi MH, para Hakim PA Muara Enim, dan siswa SMKN 2 Muara Enim. Menurut Kepsek SMKN 2 Muara Enim Ahmad Jon Areli, di zaman digital ini, tentu masalah pernikahan dini masih saja terjadi terutama pada anak-anak usia remaja. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam baik oleh anak itu sendiri, lingkungan dan sebagainya. Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini, setidaknya bisa memberikan gambaran dan pencerahan kepada siswa akan dampak negatif dari pernikahan usia dini tersebut.
Selain melakukan sosialisasi pernikahan usia dini, lanjut Jon, pihak PA Muara Enim akan mengajak dan membuka pemikiran siswa-siswi dalam hal mengejar cita-citanya, dimana dari PA Muara Enim akan mengenalkan apa itu profesi hakim dan sebagainya sehingga kedepan dari sebelumnya tidak berminat atau belum tahu setelah kegiatan ini bisa berminat atau minimal tahu apa itu profesi hakim.
"Saya minta anak-anak untuk mendengarkan sehingga bisa menambah ilmu dan wawasan untuk bekal anak-anak kedepan sekalian," pungkasnya.
Sementara itu Waka PA Muara Enim Gita Febrita, bahwa saat ini, Indonesia menduduki peringkat 2 di Asia dan peringkat 8 di dunia untuk kategori pernikahan anak usia dini. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk usia perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun dengan diubahnya menjadi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 maka usia perkawinan perempuan dan laki-laki sama yakni minimal 19 tahun.
Masih dikatakan Gita, bahwa pernikahan usia dini akan banyak berdampak negatifnya seperti kemungkinan berhentinya pendidikan anak, belum siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi sosial dan psikologi anak,.potensi perselisihan & KDRT tinggi dan sebagainya. Untuk itu lebih baik dicegah, seperti menikahlah di usai mapan, pikirkan dampak negatif, dan lanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
"Dahulu buru-buru minta dispensasi menikah menikah, pas setahun minta cerai dengan alasan KDRT, ekonomi dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, Gita, juga mengajak dan membuka wawasan serta pemikiran siswa untuk menggapai cita-cita yang lebih tinggi sebab saat ini profesi sangat banyak yang bisa diraih salah satunya adalah profesi sebagai hakim yang mungkin masih belum populer di kalangan siswa.
"Jangan takut bermimpi, bercita-citalah yang tinggi. Kita tidak tahu kedepan akan menjadi apa, yang penting ikhtiar, berdoa dan berusaha yakni salah satunya bersekolah yang tinggi," ajaknya.