Tertimbun Disposal PT RMKO, Ratusan Batang Sawit Warga Terancam Mati
Kamis, 1 Ags 2024 16:45 | 332
Foto(Reza): Tim DLH Muara Enim didampingi perwakilan perusahaan dan warga pemilik kebun meninjau lokasi kebun sawit yang terdampak limbah disposal.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Akibat terkena dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang Disposal PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT. Truba Bara Banyu Enim (TBBE), ratusan batang sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terancam mati di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (1/8/2024).
Dari pantauan dilapangan, tampak kebun Sawit milik Abdul Manan yang seluas 2 hektar dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering diperkirakan ketebalannya sekitar 15 cm. Ratusan pohon sawit berumur sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut.
Akibatnya produksi buah sawit menurun dan petani kesulitan ketika akan memanennya karena kondisi lahan berlumpur. Selain itu juga, akibat dampak tumpukan disposal setinggi sekitar 30 meteran yang berbatasan dengaj lahan warga tersebut menyebabkan alur Sungai Benaki yang merupakan anak Sungai Lengi ikut tertimbun sehingga nyaris hilang dan rata dengan lahan perkebunan Sawit. Padahal air Sungai Lengi yang merupakan anak sungai Lematang merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Lematang Enim Gunung Megang.
Menurut Makmur Maryanto yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun Abdul Manan mengatakan bahwa pada bulan Juni 2024 lalu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Pemkab Muara Enim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim. Dan hari ini, Kamis (1/8) pihak DLH bersama Tim dari perusahaan baru melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga terkena limbah disposal tersebut. Dan sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2024 lalu, berdasarkan laporan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan Gunung Megang juga telah melayangkan surat kepada PT RMKO untuk melakukan penanganan atas limbah, di dalam surat nomor 140/198/GM-PEMT/2024 tersebut pemerintah kecamatan mengingatkan agar PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan.
Kemudian, PT RMKO diminta untuk tanggap terhadap laporan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RMKO dan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terkait aduan masyarakat dengan berkoordinasi pada pemerintah desa dan kecamatan.
"Kebun Sawit ini diperkirakan sudah terdampak oleh limbah disposal tersebut sekitar 4 bulan lalu, air dan tanah disposal mengalir dan mengendap dikebun sawit yang dipelihara pamannya ini," ujar mantan Kades Gunung Megang ini.
Dikatakan makmur bahwa jarak antara kebun sawit dan penampungan limbah disposal tersebut sekitar 50 meter dari kebun dengan jarak dan ketinggian diaposal bervariasi. Dan pihaknya sempat memperingatkan pihak PT TBBE terkait limbah yang mengalir di kebun sawit milik pamannya, setelah itu barulah PT TBBE membangunkan irigasi sementara di bagian atas, mungkin dengan alasan menghambat limbah agar tidak turun ke lokasi kebun.
Namun kenyataannya, ketika turun hujan air bercampur lumpur tetap menggenangi kebun sawit pamannya. Dan pihaknya sudah berulang kali mengeluhkan adanya limbah tersebut, namun setelah bersurat ke DLH Muara Enim barulah dilakukanlah peninjauan ke lokasi.
"Tadi pihak DLH dan perusahaan melihat sendiri dari dampaknl diaposal yang menyebabkan ratusan pohon sawit mati perlahan. Saya meminta pertanggungjawaban kompensasi sebab 4 bulan tidak memanen lagi dan nanti dulu berbicara soal jual beli tanah. Saya minta direhabilitasi pohon mati diganti dan ditanam kembali dan lumpur minta dibersihkan," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.
Setelah ini, Makmur mengaku akan melayangkan surat kembali ke Bupati Muara Enim, Penegak Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Balai Besar provinsi Sumatera Selatan wilayah 8 dan pihak terkait. Harapan ke depan setelah ada kunjungan DLH kabupaten Muara Enim, semua pihak terkait untuk bisa membantu penyelesaian persoalan dan kerugian yang diderita akibat limbah, serta melakukan penanggulangan terhadap dampak lingkungan ini sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menangapi keluhan warga tersebut, Penelaah Proses Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Muara Enim, Bambang Nurdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim sudah melakukan pengecekan dan meninjau lokasi. Meski belum bisa memastikan terkait dugaan pencemaran limbah tersebut, namun pihaknya secara kasat mata sudah melihat bagaimana keadaan diperkebunan ini.
"Setelah ini kami akan membuat berita acara untuk selanjutnya dilaporkan ke pimpinan," pungkasnya singkat.
Sementara itu dari manajemen PT RMKO yang diwakili Rido dan manajemen PT TBBE yang diwakili Heri yang ikut dalam tim DLH Kabupaten Muara Enim, terkesan menghindar dan enggan memberikan komentar dan mempersilahkan untuk konfirmasi saja dengan pihak DLH Kabupaten Muara Enim.