Warga Resah Angkutan Batubara Kembali di Jalan Umum
Rabu, 30 Okt 2024 21:10 | 123
Foto(Reza): Masyarakat Gunung Megang resah adanya keberadaan angkutan batu bara melintas di Jalan Gunung Megang - Sumaja Makmur.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Warga Kabupaten Muara Enim terutama yang tinggal di kecamatan Gunung Megang resah dan prihatin. Pasalnya, sejak adanya angkutan batubara yang diduga sarat muatan batu bara melintas Jalan Gunung Megang - Sumaja Makmur tepatnya Pos 1 PT TBBE menuju stock pile PT RMKO sudah sangat menganggu.
"Warga merasa terganggu dan resah dengan keberadaan truk-truk tersebut, yang melintas dari Muara Enim menuju Gunung Megang dan Desa Sumaja Makmur," ujar Makmur Tokoh Masyarakat Gunung Megang, Rabu (30/10/2024).
Menurut mantan anggota DPRD Muara Enim ini, bahwa setiap malam pukul 00.00 WIB mobil angkut batu bara type tronton dari tambang di Muara Enim dengan sarat muatan kapasitas 50 ton wara wiri menuju stock pile PT RMK. Dan setiap menuju ke stock fille angkutan batu bara melintasi crossing Jalan Kabupaten (Gunung Megang - Sumaja Makmur. Oleh karena itu dirinya mempertanyakan izin melintas di jalan negara Muara Enim-Gunung Megang dan izin melintas / crossing di jalan kabupaten. Dan kalau tidak ada izin ataupun belum mempunyai izin kepada pemerintah atau pihak terkait untuk menutup operasional kendaraan tersebut.
"Warga merasa terganggu dan resah dengan keberadaan truk-truk bermuatan batu bara tersebut, yang melintas di jalan raya atau jalan umum dan jalan kabupaten menuju stock pile PT RMK," tegas Makmur yang juga mantan Kades Gunung Megang ini. Masih dikatakan Makmur, adapun
dasar kita mempertanyakan izin operasional angkutan batu bara tersebut sebab sesuai peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum adalah Pergub Nomor 74 Tahun 2018 dan larangan ini berlaku secara menyeluruh untuk jalan nasional maupun jalan provinsi. Namun kenyataannya dilapangan, mengapa masih ada angkutan batubara yang melintas di jalan negara dan Kabupaten, dan kalau ada dispensasi sampai kapan angkutan batubara tersebut harus melalui jalan khusus batubara dan tidak lagi melintas di jalan umum.
"Masa sudah puluhan tahun namun masalah ini tidak selesai-selesai dan sepertinya tidak ada keseriusan dan ketegasan dari pemerintah sehingga masyarakat yang dirugikan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini SP ketika dikonfirmasi mengatakan, izin crosing melintas ada di jalan kabupaten ruas Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dirinya kurang tahu karena izin pemakaian/ crossing jalan Kabupaten lewat PTSP, sebab leading sectornya adalah Dinas PUPR.
"Dishub bagian tim Pemkab Muara Enim cek lapangan saja. Sebelumnya Kadishub sudah memerintahkan Kabid LLA setelah ada aksi penghadangan oleh masyarakat," ujarnya.