Foto(Reza): Warga Desa Saka Jaya menolak aktivitas pembangunan jalan hauling Batu Bara di dekat pemukiman dan melintasi jalan poros Desa Saka Jaya.
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Masyarakat Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, keluhkan dan geram atas aktivitas proyek pembangunan jalan hauling batubara PT RMKO. Pasalnya, proyek tersebut terlalu dekat pemukiman sehingga menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat serta tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat.
"Sejak bulan April 2024, sudah ada kesepakatan untuk merubah rute agar tidak melintas dan dekat pemukiman warga, namun pengerjaan proyek ini terus berlanjut, tanpa ada komunikasi, mereka (RMKO) tetap jalan terus membangun jalan hauling," ujar Ketua BPD Desa Saka Jaya Tigor, Selasa (14/5/2024).
Menurut Tigor, sejak dikeluarkannya surat imbauan dari DPRD Kabupaten Muara Enim tertanggal 22 April 2024 lalu, tentang imbauan kepada PT RMKO untuk menghentikan kegiatan pembangunan jalan hauling Batu Bara di Desa Saka Jaya dan Harapan Jaya, ternyata tidak diindahkan. Buktinya PT RMKO tetap melakukan pengerjaan jalan setiap harinya tanpa melakukan komunikasi dengan warga sekitar terkait kesepakatan yang ada.
Karena pembangunan jalan hauling Batu Bara di dekat pemukiman dan melintasi jalan poros Desa Saka Jaya, wargapun merekomendasikan untuk pemberhentian aktivitas proyek tersebut.
"Masyarakat berulangkali mengeluh dan meminta untuk tidak membangun jalan tersebut di sekitar pemukiman, bahkan anggota DPRD sudah turun ke lokasi serta mengeluarkan surat imbauan namun pengerjaan jalan masih terus dilaksanakan," ujarnya.
Tigor menjelaskan bahwa mengenai persoalan ini, pihaknya BPD Saka Jaya telah menggelar rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang di hadiri oleh kepala desa Saka Jaya dan perangkat desa, anggota BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Saka Jaya serta ratusan warga Saka Jaya, yang telah
memutuskan merekomendasikan kepada kepala desa untuk menghentikan semua aktifitas kegiatan pembangunan jalan hauling PT RMK dan RMKO di Drsa Saka Jaya. Hal ini berdasarkan PP No 12 th 2021 pasal 13 tentang izin lingkungan dan surat DPRD kabupaten Muara Enim nomor : 1721/490/DPRD/2024 tanggal: 22 April 2024 tentang imbauan kepada PT RMKO untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan hauling di Desa Saka Jaya dan Harapan Jaya.
"Kami menduga kegiatan pembangunan jalan hauling PT RMKO di Desa Saka Jaya dan Desa Harapan Jaya belum memiliki izin dari dinas atau instansi terkait serta berpotensi menimbulkan keresahan dan pertikaian sesama warga terlebih berpotensi memancing anarkisme masyarakat," tukasnya.
Dari hasil Musdessus BPD Saka Jaya yang digelar padanhari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sambung Tigor, telah dilakukan pengambilan keputusan dilakukan secara voting terbuka untuk pembangunan jalan hauling batubara PT RMK, dari
250 orang yang hadir 232 orang tidak setuju, 8 orang setuju dan 10 orang abstain.
Terpisah Ketua LSM Serasan Hijau, Andi Irawan berpesan kepada pemerintah daerah, dinas terkait dan pemerintah desa untuk mempertimbangkan soal perizinan tersebut terkait dampak yang akan dialami masyarakat ke depannya.
Dan diharapkan perusahan dalam hal ini PT RMKO agar tidak salah melangkah, sebelumnya sudah ada kesepakatan dan imbauan dari DPRD untuk tidak melanjutkan pengerjaan itu di dekat pemukiman dan melintasi jalan poros desa Saka Jaya. Sebab jika terlalu dekat, sudah barang tentu akan berdampak ke banyak hal, selain pencemaran juga berdampak pada kesehatan, juga pada alam (tanam tumbuh) sekitar pemukiman. Jangan sampai muncul persoalan lain ke depan, persoalan ini bisa saja berkembang ke hal lainnya andai tidak ada komunikasi dan kajian matang baik dari pihak desa dan pemerintah daerah. Aktivitas tersebut harus terlebih dahulu dihentikan, karena sudah ada kesepakatan bahkan imbauan.
"Kemudian tolong dipahami mengenai PP No. 22 tahun 2021 tentang perizinan lingkungan, kemudian di Permen LHK No. 4 tahun 2012 soal jarak kegiatan tambang ataupun IUP, termasuk jalan hauling Batu Bara, ini tidak boleh terlalu dekat," ujarnya.
Sementara itu, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persolan tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jalur alternatif tersebut menghubungkan Site Tambang milik PT Menambang Muara Enim (MME) melewati IUP milik PT Bukit Asam (BA) menuju Rencana Jalan Khusus Batu Bara milik PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang terletak di IUP PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (WSL) menuju emplacement yang berada di IUP PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dengan panjang sekitar 43,1 Kilometer.